Koster: Penggunaan Kendaraan Bermotor Tak Ramah Lingkungan Tidak Sesuai dengan Visi Pembangunan Bali

Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor tidak sejalan dengan arah pembangunan Bali yang ramah lingkungan.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan sambutan pada acara Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Bali bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, pada Kamis (22/10/2020) 

 Ia berharap kegiatan ini bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan, kegiatan sertifikasi aset pemerintah daerah dan PLN di Bali ini merupakan program strategis dari pihaknya untuk memetakan semua aset di Bali.

Melalui adanya pemetaan tersebut, semua aset menjadi hak milik secara hukum dan bisa digunakan sebaik-baiknya.

Ia mengatakan, Kanwil BPN Bali cukup gerak cepat dalam sertifikasi aset pada tahun 2019.

“Jumlah total sertifikat yang akan diserahkan pada kali ini sekitar 4.634 bidang, dan masih ada potensi dalam proses sekitar 158 bidang dengan total nilai Rp 12,7 triliun,” jelasnya.

Sementara untuk aset pemerintah kabupaten/kota di Bali pada tahun 2019 sebanyak 2.280 bidang dan tahun 2020 sebanyak 1.489 bidang.

“Untuk Pemprov sendiri tahun 2019 akan diserahkan sertifikat sebanyak 15 bidang di tahun 2019, dan tahun 2020 sebanyak 44 bidang dengan total 59 bidang. Dan barangkali jika masih ada lagi akan kita percepat,” janjinya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar mengapresiasi langkah BPN Bali yang berkolaborasi dengan Pemprov Bali dan PLN dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang merupakan upaya mendorong peningkatan dan penertiban serta penyelamatan aset, sehingga bisa mencapai efektivitas dalam pelayanan publik.

Hal ini juga berupaya untuk menutup celah-celah korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“Lingkup penertiban aset bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti sertifikat aset, penyelesaian aset yang bermasalah serta penertiban PSU,” terangnya.

Ia menambahkan, pencapaian skor Monitoring Control for Prevention (MCP) sebagai tindak untuk mencegah upaya korupsi di Provinsi Bali pada tahun 2019 adalah 76 persen, sedangkan pada tahun 2020 mulai Januari-Oktober sudah mencapai 69 persen.

Di mana skor rata-rata nasional saat ini baru mencapai 41 persen.

 Tentu capaian Bali ini merupakan sebuah prestasi, dan ia berharap melalui sertifikasi aset pemerintah bisa meningkatkan upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved