Demo Penolakan UU Omnibus Law

Buruh Kembali Akan Gelar Unjuk Rasa Akbar 1 November Mendatang, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar pada 28 Oktober 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ribuan buruh dari Tangerang Raya berkumpul di kawasan Jembatan Batuceper Jalan Daan Mogot Km 22, Kota Tangerang, kemudian bergerak menggeruduk ke Jakarta untuk berunjukrasa di Istana Merdeka, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa nasional se-Indonesia, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menandatangani UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi awalnya direncanakan digelar pada 28 Oktober 2020.

Namun, karena menyesuaikan dengan tanggal merah, maka aksi itu akan digeser pada 1 November 2020.

"Pertama, direncanakan tanggal 28 Oktober."

Baca juga: Ini Manfaat Jeruk Nipis yang Baik untuk Kesehatan

Baca juga: 4 Zodiak Ini Pilih Cuek Soal Asmara, Leo Takut Tak Diterima, Gemini Tak Mau Kepikiran

Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Memalukan

"Kalau Presiden menandatangani UU Cipta Kerja, maka pada saat itu karena 29 Oktober tanggal merah, 31 Oktober Hari Minggu."

"Maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh-buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia."

"20 provinsi lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring via aplikasi Zoom, Sabtu (24/10/2020).

Said menegaskan, para buruh tidak akan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dan anarkis.

Dia memastikan penyampaian aspirasi KSPI dan konfederasi buruh lainnya berlangsung secara damai.

"Aksi-aksi buruh setidaknya oleh KSPI dan 32 konfederasi lain, kami mengambil prinsip anti kekerasan, non violence."

"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan anarkis, tidak ada keinginan atau melakukan tindakan merusak fasilitas," jelasnya.

Tak hanya aksi unjuk rasa secara nasional, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu UU Cipta Kerja diteken oleh Jokowi.

"Kami akan aksi besar-besaran, dan tanggal 1 November tersebut secara bersamaan kami akan bawa judicial review terhadap UU yang telah diberi nomor, andaikan tanggal 28 Oktober atau sebelumnya ditandatangani," beber Said.

Said mengatakan, aksi unjuk rasa akan menyasar wilayah Istana serta kawasan MK.

Baca juga: Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Seperti Sinetron Dikejar Tayang

Baca juga: Dishub Denpasar Miliki 13 Bus, 400 Siswa Antre untuk Mendaftar Jasa Bus Sekolah saat Pandemi

Baca juga: Dua Calon Lawan Khabib Setelah Lawan Justin Gaethje

Menurutnya, para buruh sepakat berunjuk rasa hingga keluar hasil keputusan dari MK atas gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved