Sponsored Content
FSP Bali Nilai UU Cipta Kerja Berdampak pada Turunnya Kesejahteraan Pekerja
FSP Bali pada Bulan Juli 2020 lalu telah melayangkan surat tertulis secara resmi kepada Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menyampaikan aspirasi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pengurus FSP Bali berfoto bersama di Kantor Federasi Serikat Pekerja Bali di Jalan Kertapura IV, No.7, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (24/10/2020).
Dalam pasal 156 ayat (1) berbunyi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Pada UU Ciptaker Pasal 156 ayat (4) poin c sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2003 itu dihapuskan dalam salinan 812 halaman ini. Selain itu ditambahkan pasal-pasal yang mengurangi perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam hal pemutusan hubungan kerja," pungkas pria kelahiran 15 Oktober 1978 itu. (*)