Badung Kembali Terapkan Denda Bagi Pelanggar Prokes
Pemerintah Kabupaten Badung kini akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung kini akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pasalnya, edukasi yang selama ini lebih diutamakan sesuai arahan Bupati I Nyoman Giri Prasta yang saat ini cuti kampanye, menjadi pengenaan denda.
Pengenaan denda terhadap prokes akan dilakukan mulai Senin (26/10/2020).
Pengenaan denda yang dilakukan lantaran adanya intruksi yang dikeluarkan Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana untuk pengenaan denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun usaha.
Baca juga: Dewan Buleleng Nilai Rencana Rehabilitasi & Pembangunan Venue Olahraga Tidak Cepat Pulihkan Ekonomi
Baca juga: VIRAL Festival Otomotif di Kuta, Libatkan 500 Peserta dan Berlangsung Basement Mall
Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dilimpahkan ke PN Denpasar
Sebelum keluarnya intruksi tersebut, Pjs. Bupati Lihadnyana sendiri telah melaksanakan pertemuan yang dihadiri oleh Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, serta dari unsur Polresta Denpasar, Polres Badung.
Selain itu pula dihadiri Sat Pol PP Kabupaten Badung.
Dalam rapat tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi libur panjang.
Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati Lihadnyana mengintruksikan untuk semakin masif melaksanakan kegiatan operasi protokol kesehatan, dan mengenakan sanksi denda administratif bagi pelanggar.
Baca juga: Sempat Carikan Pacar Untuknya, Gading Marten Merasa Gempi Tahu Ia & Gisella Anastasia Sudah Bercerai
Baca juga: Menjadi Solusi Urban Farming, TMMD Kodim Badung Diharapkan Dapat Pacu Semangat Petani Garap Lahannya
Baca juga: Tak Lagi di Gelora Trisakti Legian, Bali United Pindah Home Base Training
Seperti yang diketahui, sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk perorangan, sedangkan untuk usaha sebesar Rp 1.000.000
Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan telah terbit Intruksi Bupati Badung Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Penertiban Pelanggaran Protokol Kesehatan.
"Sudah terbit Intruksi Bupati yang ditujukan kepada Kasat Pol PP Badung. Ada dua poin utama dalam intrusi tersebut," ungkap Suryanegara.
Baca juga: Termasuk Pemelepeh Pemahayu Jagat, Berikut Ini Ritual Penanganan Covid-19 di Bali
Baca juga: Tenaga Medis dan Non-Medis di Bali Terima Insentif, Berikut Ini Jumlah Nominalnya Per Bulan
Baca juga: 39 Ribu Peserta JKN KIS di Buleleng Nunggak Iuran, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi
Menurutnya, poin pertama, melakukan pengawasan, penertiban dan penindakan terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga pada poin kedua, melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Nah, tindakan administratif yang dimaksud termasuk pengenaan denda, sesuai Perbup No 52, dan Pergub 46 Tahun 2020. Kalau sudah intruksi pimpinan, kami tegaskan siap melaksanakan," katanya.
Baca juga: Kelurahan Panjer Laksanakan Sidak Prokes, Masih Ada Masyarakat Tidak Pakai Masker
Baca juga: Dewan Badung Sisakan Tiga Ranperda RDTR, Berikut 3 Kecamatan yang Belum Tuntas
Kendati demikian, pihaknya tetap akan selektif mengenakan denda.
Denda akan dikenakan untuk pihak yang benar-benar bandel, seperti tidak membawa masker atau tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami akan laksanakan sesuai perintah pimpinan. Jadi pengenaan denda akan dilakukan untuk yang membangkang sekali terhadap prokes," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kabupaten-badung-i-gak-suryanegara.jpg)