Sponsored Content
Dukung e-Government, Badung Implementasikan Tanda Tangan Elektronik Berbasis Aplikasi Mobile
Dalam rangka mendukung e-Government, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan Tanda Tangan Elekt
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam rangka mendukung e-Government, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbasis aplikasi mobile yang tersertifikasi pada dokumen dinas secara optimal.
Sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan juga diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.
Di dalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Baca juga: TNBB Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial untuk Pengawasan Hutan
Baca juga: 22 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Desa Peguyangan Kangin Denpasar, Kebanyakan Tak Pakai Masker
Baca juga: Bypass Ir. Soekarno Kerap Jadi Lokasi Balap Liar, Polisi Libatkan Pecalang Desa Adat untuk Mengawasi
Sedangkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik maka dapat dilakukan verifikasi terhadap siapa pemilik tanda tangan elektronik.
Selain itu sekaligus menjamin autentifikasi atau memastikan keutuhan dari dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik dari perubahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Di samping itu data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi.
Baca juga: Video Nenek Malang Dipukuli Wanita Muda Saat Hujan Viral di Medsos, Ternyata Ibu Dan Anak
Baca juga: Rutan Gianyar Bagikan Masker dan Hand Sanitizer pada Pengguna Jalan
Baca juga: Tahanan Polres Klungkung Dibagikan Masker Agar Dapat Terapkan Protokol Kesehatan
Selain itu dapat menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik.
“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk TTE benar-benar telah mendukung Reformasi Birokrasi di mana selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan TTE ini menjadi solusi penunjang pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra di Puspem Badung belum lama ini.
Disampaikan pula, berbekal TTE dalam masa tanggap darurat pandemi Covid19 ini Pemerintah Kabupaten Badung bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien.
Baca juga: Catat, Ini Poin Penting Saat Operasi Zebra Lempuyang 2020 di Denpasar
Baca juga: Laga Conor McGregor Vs Manny Pacquiao Dinyinyiri Floyd Mayweather Jr
Baca juga: Tangis Vanessa Angel Saat Membaca Pledoi di Pengadilan, Suaminya Ikut Terharu, Ini Isinya
"Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung telah memfasilitasi TTE pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk aplikasi Layanan Perijinan Online (LAPERON), dan dalam waktu dekat Diskominfo juga akan mengintegrasikan TTE ini dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital sehingga seluruh administrasi persuratan dan pengarsipan sesuai tata naskah dinas dapat ter-record dalam sistem," terangnya
Selanjutnya dikatakan, untuk mengoptimalkan penerapan TTE ini, Diskominfo melakukan sosialisasi dan tutorial TTE serta melakukan uji coba TTE yang terintegrasi dengan aplikasi Surat dan Arsip Digital kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung dengan menggandeng Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) untuk alur persuratan dan pengarsipannya, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Badung untuk penyusunan tata naskah dinasnya.
"Ke depan, penggunaan Tanda Tangan Elektronik ini diharapkan akan lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik di Pemerintah Kabupaten Badung serta dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini," katanya.
Sementara itu sesuai dengan perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis elektronik, yang pada intinya bagaimana proses terjadinya pergeseran pola pikir dari konvensional menuju digitalisasi.
Jaya Saputra mengungkapkan Pemkab Badung dalam melaksanakan tugas pemerintahan selalu melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah (cross - cutting) dengan mengimplementasikan, e-surat yang merupakan kerja sama antar Perangkat Daerah.
Kominfo sebagai pembangun sistem, Diskerpus mengarahkan sistem sesuai dengan aturan SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Daerah) dan Bagian Organisasi menitik beratkan pada ketatanaskahan.
"Dengan diterapkannya e-surat di Kabupaten Badung, diharapkan ada efisiensi waktu dan penggunaan kertas (paperless) karena semua administrasi sudah by digital. Sehingga konsep surat kemudian alur yang melewati jenjang struktural sebagai penanggung jawab sekaligus korektor / persetujuan sampai surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan," terangnya.
Aplikasi Tanda Tangan Elektronik (Badung Digital Signature) sudah tersedia di app store (ios) dan Play Store (android) dan e-surat Kabupaten Badung tersedia di web www.suratarsip.badungkab.go.id, bersifat mobile dimana saja user sudah bisa melakukan tanda tangan dan administrasi persuratan.
"Saat ini sedang dilakukan uji coba untuk membiasakan para user/pejabat menggunakan aplikasi tersebut. Memang tidak mudah mengubah mindset dari konvensional ke digital namun seiring tuntutan pelayanan selalu prima dan dengan terjadinya musibah virus corona, e-surat ini menjadi pilihan wajib yang harus diterapkan," tegasnya
Dikatakan e-surat tidak berdiri sendiri melainkan menjadi satu kesatuan dengan penandatangan elektronik, penomoran elektronik dan arsip digital.
"Sebagai langkah awal penerapan e-surat, Diskominfo, Diskerpus dan Bagian Organisasi sudah melatih para operator di masing masing PD untuk dapat menggunakan e-surat dan TTE serta mensosialisasikan di PD- nya masing masing sehingga ditargetkan penerapannya secara resmi per 1 januari 2021," kata mantan Camat Mengwi ini. (*)