Demo AWK

AWK Pastikan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Terus Berlanjut

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Wedakarna (AWK) memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan terhadap dirinya terus berlanjut

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
AWK saat hadir di Polda Bali melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya, Kamis (28/10/2020) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan berupa pemukulan terhadap dirinya terus berlanjut.

Dugaan penganiayaan ini terjadi dalam aksi demontrasi yang dilakukan Perguruan Sandhi Murti dan beberapa organisasi lainnya, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) lalu.

AWK menuturkan, proses hukum ini tetap dilanjutkan karena dirinya mengaku tidak bisa berdiri sendiri, melainkan ada keluarga, semeton, termasuk panglingsir yang turut mendukung.

Ia mengakui memang banyak pihak yang meminta agar adanya damai antara dirinya dengan massa yang melakukan pemukulan.

Tetapi, di sisi lain juga banyak pihak yang mendorong agar kasus hukum tetap berlanjut, terutama dari panglingsir dan pendukung AWK.

"Jadi karena tyang merupakan bagian dari Komite I bidang hukum di DPD, tentu kan tyang harus menghargai institusi Polri. Dan kita lihat nanti perkembangannya gimana. Tapi untuk saat ini jawaban yang tyang akan bilang, tyang akan fokus kepada masalah penganiayaan itu," kata AWK saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Bangli, Bali, Minggu (1/1/2020).

AWK pun mengaku sempat ditemui oleh tokoh Puri Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI.

Dalam pertemuan itu, Ida Tjokorda Pemecutan XI menyampaikan agar proses hukum tetap berlanjut.

Hanya saja, Ida Tjokorda Pemecutan XI berpesan agar proses hukum yang berjalan nantinya jangan sampai memakai kekerasan.

"Kalau memang ke hukum jalan saja, lanjutkan saja," kata AWK menirukan pesan dari Ida Tjokorda Pemecutan XI.

Baca juga: Aksi Demo Tuntut AWK Bakal Kembali Digelar Senin Besok, Massa dari Seluruh Bali

Baca juga: Pelapor AWK Bawa Alat Bukti Video, Polda Masih Analisa Laporan Shandi Murti

Selain Ida Tjokorda Pemecutan XI, semeton dari Puri Pamecutan, Puri Gerenceng, dan Tegeh Kori juga menyarankan agar proses hukum tetap dilanjutkan.

"Jadi tyang sebenarnya banyak sekali mendengar masukan. Karena bagaimanapun juga kekerasan nika tidak dibenarkan. Masalah pintu damai dan lain sebagainya, ya itu tetap menjadi opsi, tapi tyang harus tetap hargai juga semeton yang memang ingin (hukum) berlanjut, termasuk aparat kepolisian yang sudah membantu," tutur AWK.

Di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan, AWK juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali karena sudah sangat respon laporan yang disampaikannya pada 28 Oktober 2020.

"Nah, artinya ini proses kan sudah berjalan semua, karena itu kan tentang pidana ya, karena sudah menyangkut nyawa, keselamatan, dan saya juga punya keluarga," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved