152 Akomodasi Pariwisata di Tabanan Bakal Dapat Hibah, 24 Desa Wisata Terima Dalam Bentuk BKK
Dinas Pariwisata bersama Bakeuda dan DPMPPTSP Tabanan sudah menyelesaikan proses verifikasi untuk akomodasi pariwisata yang akan menerima hibah pariwi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dana stimulus tersebut diperoleh dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memberikan stimulus anggaran berupa hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1,183 triliun lebih.
Dana ini diperuntukan untuk stimulus bagi pengusaha di bidang akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran.
"Ini merupakan kepercayaan pusat dalam upaya menggairahkan kembali sektor pariwisata. Tentunya kami melangkah berpedoman pada juklak dan juknis yg memang secara normatif sudah ditetapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, Minggu (18/10/2020).
Sukanada menjelaskan, sesuai dengan penetapan pemberian hibah pariwisata tahun ini dari Kementerian Keuangan dengan nomor S-244/MK.7/2020 memperoleh sejumlah Rp 7.44 Miliar lebih.
Anggaran tersebut untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata.
Dana tersebut terbagi menjadi beberapa item dengan prosentase yang telah ditetapkan seperti penyaluran kepada industri pariwisata seperti hotel dan restoran sebesar 70 persen.
Pelaksanaan kegiatan pariwisata di daerah seperti sosialisasi dan implementasi program CHSE, dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan dan keamanan, bimbingam teknis CHSE.
Serta juga dapat sebagai pelaksanaan kegiatan pemulihan ekonomi sektor lain dengan alokasi presentase 28,5 persen.
Terakhir, untuk biaya oprasional pelaksanaan hibah pariwisata dan pengawasan APIP seperti biaya rapat, review APIP dan lain lain dengan prosentase 1,5 persen.
Dia melanjutkan, artinya dari dana tersebut, sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pentunjuk Teknis (Juknis), sebanyak 70 persen atau sekitar Rp 5,2 Miliar lebih untuk jasa akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran.
Sisanya 30 persen atau sebesar Rp 2,2 Milyar lebih untuk Desa wisata yang sudah memiliki SK resmi serta untuk pengawasan. (*)