Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Terancam 20 Tahun Penjara
Mochammad Erlangga (24) telah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mochammad Erlangga (24) telah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 9 September 1995 ini didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkotik.
Saat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali, ditemukan narkotik jenis sabu seberat 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja.
Atas perbuatannya, Moh Erlangga terancam pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral Foto Pria Mirip Jokowi & Ungkap Ingin Ketemu Presiden, Sukiman: Saya Akan Minta Motor
Baca juga: Bupati Artha Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai
Baca juga: Sidak Prokes September-Oktober 2020 di Denpasar: Terjaring 622 Pelanggar Masker, 323 Didenda
"Terdakwa Moch Erlangga sudah menjalani sidang dakwaan. Karena tidak mengajukan eksepsi, sidangnya dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi petugas kepolisian yang menangkap terdakwa," jelas Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Dikatakannya, Jaksa Rindayani mendakwa Moch Erlangga dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Lewat Sidang Rakyat, DPRD Bali Keluar
Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Cek Nomor dan Caranya di Sini
Baca juga: Hanya 8 Orang Terjaring Razia Prokes di Desa Sanur Kaja, Tingkat Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dan dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Moh Erlangga berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali, hari Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Pemogan.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Jalan raya Pamogan kerap terjadi transaksi narkotik.
Menindaklanjuti informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di depan salah satu restoran di Jalan Raya Pemogan.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa. Hasilnya petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa masih menyimpan lagi di kamar kostnya, Jalan Juwet Sari yang masih di lingkungan daerah Pemogan.
Di sana petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja.
Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto dan ganja seberat 9,82 gram netto.
Selain barang bukti narkotik, juga ditemukan 3 bendel plastik klip, 1 buah buku rekapan transaksi jual beli narkotik, buku tabungan beserta ATM atas nama terdakwa.