AWK Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Kasusnya Diproses Ditreskrimum Polda Bali
Elemen masyarakat Bali melaprokan AWK ke Polda Bali atas dugaan penistaan agama
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan balik ke kepolisian oleh sejumlah elemen masyarakat adat Bali atas dugaan tindak penistaan agama.
Dalam kurun beberapa waktu terakhir ini, elemen masyarakat hilir mudik melaporkan senator asal Bali yang karib disapa AWK itu ke Dit Reskrimsus Polda Bali.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasubdit 5 Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menyampaikan, laporan dari elemen masyarakat Bali terkait kasus dugaan penistaan agama semestinya masuk ke ranah Dit Reskrimum.
"Dugaan penistaan agama, item laporannya kan sama saja, itu ranah Kriminal Umum," kata AKBP Ayu Suinaci, Rabu (4/11/2020).
Sehingga, laporan perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna dilimpahkan kepada Dit Reskrimum untuk diproses.
"Ya, itu sudah diproses di Krimum, jadi biarkan berproses di sana," sebutnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Arya Wedakarna kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Untuk diketahui, Arya Wedakarna dilaporkan ke kepolisian oleh elemen masyarakat Bali karena dianggap telah menghina, melecehkan, dan menodai simbol agama Hindu Bali.
Baca juga: Sikap MDA Bali Terkait Kasus AWK, Dukung Proses Hukum dan Perjuangan Krama Adat
Baca juga: PHDI: AWK Wajib Minta Maaf Secara Sekala Niskala ke Umat Hindu Bali
Bahkan, elemen masyarakat yang tergabung dalam Forkom Taksu Bali juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberikan sanksi tegas kepada AWK yang dianggap telah menodai adat Bali.
Elemen Masyarakat Laporkan AWK ke Polda Bali
Ratusan warga Nusa Penida menggelar aksi damai di Monumen Puputan Klungkung, Klungkung, Bali, Selasa (3/11/2020), terkait pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) yang dianggap telah menyinggung kepercayaan masyarakat di Nusa Penida.
Mereka kemudian melayangkan tiga tuntutan terhadap AWK.
Massa dari Nusa Penida ini tiba di Pelabuhan Tribuana Kusamba, Klungkung, Selasa (3/11/2020) pukul 07.40 Wita.
Dari pantauan Tribun Bali, massa langsung berkumpul di area parkir dan menaiki sejumlah mobil truk yang telah disiapkan.