Breaking News

AWK Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Kasusnya Diproses Ditreskrimum Polda Bali

Elemen masyarakat Bali melaprokan AWK ke Polda Bali atas dugaan penistaan agama

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
KLARIFIKASI - Senator DPD RI Bali, Arya Wedakarna, memberi penjelasan saat menggelar press conference klarifikasi isu-isu di sosial media di Kantor DPD Bali, Renon, Denpasar, Bali, Jumat (30/10/2020). 

Pria yang akrab disebut JMW itu, juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberikan sanksi tegas kepada AWK yang dianggap telah menodai adat Bali.

"Kami meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi harus memecat AWK karena sudah tidak layak sebagai anggota DPD RI," jelasnya.

Lapor ke Polda Bali

Setelah menggelar aksi damai, Forum Komunikasi Taksu Bali melaporkan AWK ke Polda Bali.

Senator RI tersebut dilaporkan oleh 6 orang yang berasal dari Taksu Bali atas dugaan tindak penistaan atau penodaan terhadap agama Hindu.

"Hari ini ada pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh 6 orang dari elemen Forum Komunikasi Taksu Bali," kata Koordinator Bidang Hukum Bali Metangi, Agung Sanjaya Dwi Jaksara SH, saat dijumpai Tribun Bali di sela aksi di depan Kantor DPD RI Bali.

Selain melaporkan AWK ke Polda Bali, AWK diminta untuk turun dari kursi DPD RI Bali atas keterangannya yang dirasa menghina dan/atau menodai simbol-simbol agama Hindu, serta ucapannya kepada pelajar tentang kondom dan seks bebas yang dirasa tidak patut.

"Harus diturunkan dari DPD, karena menghina dan menodai simbol agama Hindu. Selain itu pernyataan seks dan kondom sangat tidak patut disampaikan kepada pelajar, itu program KB suntik untuk yang berumah tangga," bebernya.

Apa yang dilakukan AWK dinilai tidak sesuai dengan konsep Catur Asrama, yakni Brahmacari Asrama, Grhasta Asrama, Wanaprasta Asrama, dan Sanyasin Asrama.

Baca juga: 10 Fakta Demo AWK di Klungkung, Massa Datang dari Nusa Penida Pakai Atribut Poleng, Bawa 3 Tuntutan

"Di mana masa muda adalah masa belajar mengejar ilmu pendidikan, tentang kehidupan berumah tangga, hingga menjauhkan diri dari nafsu keduniawian," ujarnya.

Sanjaya menyampaikan, dirinya telah membawa alat bukti berupa rekaman video pernyataan AWK yang diduga menista agama Hindu, untuk diserahkan ke Mapolda Bali.

"Kami memiliki beberapa alat bukti rekaman video terkait pernyataan AWK itu," bebernya.

Selain Taksu Bali, Kelompok Paguyuban Spiritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom.

Dalam laporan DUMAS/767/11/2020/DITRESKRIMSUS, disebutkan AWK diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan dugaan penodaan terhadap agama.

Sebelumnya, dua warga masing-masing dari Nusa Penida dan Gianyar juga telah melaporkan AWK atas kasus yang sama.

Mereka didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti.

AWK Santai Hadapi Gelombang Demo

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menanggapi santai gelombang aksi demontrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat Bali, Selasa (3/11/2020).

AWK menilai aksi warga Nusa Penida di Klungkung dan 44 elemen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Taksu Bali sebagai hal wajar.

"Ya tanggapan saya biasa saja, pada prinsipnya kita hargai saudara-saudara kita melakukan aksi demonstrasi. Sama juga ketika Presiden didemo terkait UU Omnibuslaw, tidak masalah. Saya selaku penjaga konstitusi menanggapinya dengan wajar," kata AWK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Disinggung terkait tuntutan dirinya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPD RI Bali, AWK menyatakan dirinya dalam bertindak dilindungi UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

"Menyatakan mosi tidak percaya silakan saja, semua ada mekanismenya. Seorang anggota DPD kan berpendapat dilindungi oleh UU dan ketika saya menyatakan itu, saya dalam tugas resmi sebagai anggota DPD," ujarnya.

Disebut tak pantas berbicara agama karena bukan tupoksinya sebagai anggota DPD, AWK menampiknya.

Menurutnya setiap warga negara memiliki hak dalam berpendapat dengan tujuan mencerahkan umat Hindu.

"Nggak dong, kan setiap warga negara diberikan hak berpendapat, saya sebagai tokoh Hindu, yang membuat organisasi Hindu juga punya kewajiban untuk mencerahkan umat," terangnya.

AWK menjadi anggota DPD RI Komite I yang membidangi pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.

Adapun yang membidangi adat, budaya, agama, pariwisata, pendidikan, kesehatan adalah Komite III.

"Kalau saya dilarang berbicara agama, bagaimana dengan anggota dewan lain yang bicara di pesantren, di gereja," imbuh AWK.

Anggota DPD dengan suara terbanyak di Bali ini menambahkan, saat ini dirinya tengah fokus menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya saat demo berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terkait kemungkinan damai, dirinya sudah membuka ruang dialog dua hari pasca kejadian itu.

"Sekarang saya masih fokus terhadap kasus pemukulan yang menimpa saya. Saya pada 31 Oktober, 2 hari setelah aksi itu saya membuka ruang dialog ke DPD, dan sekarang fokus ke proses hukum saja," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved