AWK Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Kasusnya Diproses Ditreskrimum Polda Bali
Elemen masyarakat Bali melaprokan AWK ke Polda Bali atas dugaan penistaan agama
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Antara lain:
- Menyatakan mosi tidak percaya terhadap AWK,
- mendesak AWK agar diberhentikan sebagai anggota DPD RI,
- serta memproses hukum AWK karena dianggap telah menghina simbol dan kepercayaan masyarakat Nusa Penida.
- tuntutan itu lalu diserahkan ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, agar disampaikan ke lembaga DPD RI Perwakilan Bali.
Beberapa perwakilan elemen masyarakat Nusa Penida dan pengacara juga melaporkan AWK secara resmi ke Polda Bali.
Demo di Kantor DPD Bali
Tak hanya di Klungkung, aksi massa mengecam AWK juga terjadi di Kantor DPD Perwakilan Bali, Renon, Denpasar, Selasa kemarin.
Massa yang diperkirakan berjumlah 500 hingga 1.000 an orang dari 44 yayasan dan organisasi ini bernaung di bawah Forum Komunikasi Taksu Bali.
Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali, Jro Mangku Wisna, menyatakan tindakan dan pernyataan dari AWK telah menimbulkan kegaduhan dan instabilitas, serta mengarah pada konflik sosial.
Dengan demikian, Forum Komunikasi Taksu Bali beserta krama Bali, menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, mengutuk dan mengecam keras pernyataan Arya Wedakarna, yang menyatakan bahwa hubungan seks bebas di kalangan pelajar diperbolehkan asal memakai kondom.
Baca juga: Masyarakat Tersinggung, Pernyataan AWK Sentuh Ranah Kepercayaan Warga Nusa Penida
Kedua, mengutuk dan mengecam pernyataan Arya Wedakarna yang telah menghina, melecehkan, dan menodai simbol agama Hindu Bali dengan menyebut beberapa simbol-simbol agama Hindu Bali adalah makhluk suci bukan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Ketiga, menyatakan mosi tidak percaya kepada Arya Wedakarna karena sudah membuat pernyataan ke publik yang bertentangan dengan lingkup dan tupoksinya sebagai anggota DPD RI Komite I di bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM, pemukiman, dan pertanahan.
Pihaknya menuntut Badan Kehormatan DPD RI untuk segera memproses sesuai dengan Kode Etik Badan Kehormatan DPD RI dan membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.
Keempat, krama/masyarakat Bali meminta kepada pihak aparat yang berwajib/kepolisian untuk menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap kasus Arya Wedakarna yang beberapa kali dilaporkan oleh krama/masyarakat Bali. Pihaknya akan mengawal setiap laporan ke kepolisian yang dilakukan oleh krama/masyarakat Bali terhadap Arya Wedakarna.
Kelima, Arya Wedakarna adalah merupakan bakta Hare Khrisna. Terbukti dari pernyataan dan kegiatan yang dilakukannya terkait aliran Hare Khrisna. Aliran Hare Khrisna sudah dilarang oleh negara berdasarkan Keputusan Kejaksaan Agung No kep-107/ja/5/1984 karena telah merusak dan merongrong nilai-nilai budaya, adat, dan agama Hindu Bali dan Nusantara. Pihaknya menuntut dan meminta PHDI mencabut pengayoman terhadap aliran Hare Krisna dan Sampradaya lainnya.
Terakhir, Taksu Bali sejalan dan mendukung pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa ekspresi kebebasan yang mencederai kesucian agama harus dihentikan, yakni kebebasan berekspresi yang mencederai kehormatan, kesucian serta kesakralan nilai-nilai dan simbol agama, sama sekali tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan.
"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK ini melukai hati rakyat Bali," ungkapnya.