UMK Tabanan Dipastikan Tetap, Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Sepakat Ikuti SE Pemprov Bali 

Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Tabanan bersama Dewan Pengupahan Tabanan telah melakukan pembahasan dan penetapan UMK di Kabupaten Tabanan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Tabanan bersama Dewan Pengupahan Tabanan saat melakukan pembahasan dan penetapan UMK di Kabupaten Tabanan untuk tahun 2021 di Kantor Disnakertrans Tabanan, Kamis (5/11/2020). 

"Jika saat ini bisa kita pahami terkait kebijakan tersebut, terutama di Bali karena kita bertumpu pada sektor pariwisata dan sektor yang lain pun terdampak akibat lemahnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kita memakluminya, namun harapan kami kepada pengusaha yang dalam masa Pandemi ini masih eksis dan beroperasi mohon kiranya memberikan upah yang layak kepada para pekerjanya," harapnya. 

Kemudian, kata dia, untuk mereka para pekerja yang dirumahkan dalam masa Pandemi ini, pihaknya sudah menyampaikan ke Disnakertrans dan sudah kawal agar mereka yang terdampak untuk mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.

"Selain para pekerja yang dirumahkan, kami juga sudah perjuangkan yang masih bekerja dengan gaji dibawah 5 juta supaya mendapatkan subsidi," tandasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved