Bincang Tribun Bali

Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020

Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kambali
Istimewa foto satpol PP Badung
Satpol PP Badung saat melakukan pengawasan di salah satu bar di wilayah Kuta, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), banyak pekerja di Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga menuturkan, laporan terakhir yang pihaknya terima dari seluruh perusahaan yang ada di Badung sampai Juli 2020 ada sebanyak 1.551 orang pekerja yang mengalami PHK.

Ia berharap masyarakat yang telah di-PHK oleh perusahaan bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.

Baca juga: PHK Ratusan Karyawan Inul Vizta Karaoke di Jakarta, Inul Daratista Lemas : Maaf Ya

VIDEO: Cara Mudah Bikin Puding Roti Tawar, Simpel, Bisa Dipanggang atau Dikukus

"Artinya dia sudah keluar dari perusahaan. Mungkin hak-hak pekerjanya sudah selesai," kata Oka Dirga dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).

Sementara pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sampai bulan Juli 2020 jumlahnya mencapai 42.409 orang yang berasal dari 532 perusahaan.

Dirinya menuturkan, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara umum telah taat terhadap aturan.

Namun bagi perusahaan yang melakukan perumahan karyawan, tentu ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca juga: Usahanya Tidak Ada Profit, Inul Daratista PHK Semua Karyawan di DKI Jakarta

Masing-masing perusahaan dan karyawannya mempunyai kesepakatan yang berbeda-beda, ada pekerja yang digaji 50 persen, diberi 75 persen atau sama sekali tidak diberikan gaji atau upah.

"Ini mereka yang punya kesepakatan bersama kedua belah pihak," paparnya.

Stop PHK

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) (Tribun Bali/Sui Suadnyana)

Pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung berharap agar perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Baginya, jika perusahaan melakukan PHK maka secara otomatis lapangan pekerjaan sudah tidak ada lagi bagi masyarakat.

Baca juga: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh, Mulai Sistem Kerja Kontrak hingga Alasan PHK

Berbeda misalnya jika hanya dirumahkan, nantinya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, kemungkinan besar para pekerja yang dirumahkan bisa ditarik lagi untuk bekerja.

"Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK," jelasnya.

Oka Dirga menuturkan, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Badung saat ini tentu sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

Dirinya menyebut Kabupaten Badung dianggap sebagai "gula", artinya dijadikan sumber pendapatan atau sumber pencari pekerjaan bagi masyarakat Bali.

Baca juga: Sudah Gaji Dipotong Sampai 75 Persen, Kini Banyak Karyawan Hotel di Bali di-PHK

Bahkan jumlah pengangguran di Kabupaten Badung sebelum pandemi Covid-19 pun sangat sedikit, yakni hanya berada di angka 0,32 persen pada 2017.

Angka pengangguran ini sempat naik sedikit pada 2018 akibat gangguan meletuskan Gunung Agung di Kabupaten Karangasem menjadi 0,38 persen.

Jika diasumsikan, kata Oka Dirga, angka pengangguran itu tidak lebih dari 1.500 orang.

"Ini cukup luar biasa bagi kita di Badung," tuturnya dalam acara dibawakan Jurnalis Tribun Bali, Kambali Zutas itu.

Baca juga: Mantan Manager Restoran Ini di PHK Karena Pandemi, Sambung Hidup dengan Buka Warung

Masyarakat yang bekerja di Badung didominasi berada di pariwisata dan sektor lainnya, seperti perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi.

Pariwisata dan sektor lain ini menyerap tenaga kerja sebanyak 141 ribu orang lebih.

Selain pariwisata dan sektor lainnya, sektor lain yang menyerap tenaga kerja di Kabupaten Badung seperti sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan; dan sektor industri.

Sektor jasa kemasyarakatan sosial dan perorangan sendiri mampu menyerap tenaga kerja sekitar 55 ribu orang dan sektor industri hanya sebesar 34.660 orang pekerja.

"Makanya saya bilang sektor pariwisata dan jasa lainnya itu menyerap tenaga kerja yang cukup tinggi sampai 141 ribu orang lebih," tuturnya.

Baca juga: Baru Di-PHK, Pria Ini Nekat Curi 16 Pieces Bra Merek Victorias Secret di Kuta

Oleh karena itu, Oka Dirga menilai, saat sektor pariwisata yang runtuh di tengah pandemi Covid-19, sektor jasa kemasyarakatan dan perorangan serta sektor industri diharapkan menjadi solusi bagi masalah ketenagakerjaan.

"Ini kan semestinya bisa bergerak ke sektor-sektor industri lainnya selain sektor pariwisata," kata dia.

Dirinya menuturkan, pandemi Covid-19 masuk ke Bali sekitar Maret 2020.

Insentif Rp 600 ribu per bulan

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. (Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com)

Akibatnya, dari Maret hingga Juli 2020 terjadi perumahan karyawan yang sangat cepat.

Berangkat dari masalah tersebut, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengambil lima kebijakan, salah satunya memberikan bantuan insentif kepada tenaga kerja sektor pariwisata dan sektor lainnya.

Insentif yang diberikan sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan selama tiga bulan dari Mei hingga Juli 2020.

"Itu sudah terealisasi kalau endak salah di bulan Mei. Karena kebijakan bapak (bupati) bulan April, karena kita perlu buat aturan regulasi dan sebagainya terealisasi di Bulan Mei," kata dia.

Realiasasi penyaluran insentif

Dalam penyaluran insentif tersebut dilakukan verifikasi kepada calon penerima, terlebih Pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar tidak ada masyarakat yang menerima bantuan lebih dari satu kali.

Masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menerima bantuan tersebut awalnya mencapai kurang lebih 12 ribu orang, namun pada akhirnya jumlah penerima insentif tersebut hanya 2.983 orang.

Jumlah penerima ini jauh lebih sedikit dibandingkan yang mendaftar karena mereka yang menerima benar-benar harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah dibuat sebelumnya.

"Syarat utama (penerima bantuan ini) adalah yang ber-KTP Badung," tegasnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Pekerja yang Kena PHK Bakal Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Seperti Apa?

Bantuan bagi masyarakat yang mengalami PHK tidak hanya berasal dari Pemkab Bandung semata.

Menurut Oka Dirga, Pemerintah pusat juga mengalokasikan berbagai program padat karya agar masyarakat yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa bekerja.

Selain itu, Pemerintah pusat juga memberikan subsidinya gaji kepada masyarakat yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan terdapat program kartu prakerja.

Dalam mendukung program pemerintah pusat itu, Oka Dirga mengaku telah mendaftar masyarakat di Kabupaten Badung sesuai dengan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca juga: Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Sementara dalam program kartu prakerja, pihaknya bersama Pemprov Bali telah membuka posko di kantornya masing-masing.

Posko Pendaftaran dan Pengaduan Ketenagakerjaan

Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung juga membuka posko pendaftaran dan pengaduan ketenagakerjaan.

Posko ini didirikan guna membantu pendaftaran bagi masyarakat yang tidak paham mengenai IT seperti cara memperbaharui dan memasukkan data.

"Sehingga kita di dinas kabupaten membuat posko tentang pelayanan cara-cara untuk memasukkan kartu prakerja ini," paparnya.

Oka Dirga pun mengimbau masyarakat yang mengalami PHK atau dirumahkan dan tidak punya pekerjaan dengan minimal tamatan SMA atau sederajat agar mengikuti program kartu prakerja.

Baca juga: Sulit Karena Tak Punya Pasar Domestik, Singapore Airlines Group Lakukan PHK Massal 4.300 Karyawan

Di sisi lain, guna menjawab permasalahan PHK dan pekerja yang dirumahkan, Oka Dirga mengaku melakukan berbagai upaya, salah satunya mengusulkan program kegiatan dalam rangka penciptaan lapangan kerja.

Berbagai program yang diusulkan itu meliputi pelatihan hairstyle, mengirim tenaga kerja ke Lembaga Pelatihan Kerja Bandung dan mengirim tenaga kerja ke negeri sakura atas kerja sama dengan pemerintah Jepang.

"Sehingga bagi rekan-rekan yang mungkin belum memiliki pekerjaan, kita berupaya," jelas Oka Dirga.

Menurutnya, upaya dalam menangani PHK dan karyawan dirumahkan ini bukan hanya dari Dinas Tenaga Kerja saja, melainkan dari berbagai instansi melalui pekerjaan-pekerjaan padat karya dan sebagainya.

"Mungkin di (Dinas) PUPR ada kegiatan-kegiatan, koperasi dan lain sebagainya. Diupayakan memanfaatkan tenaga kerja yang memang tenaga kerja lokal kita," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved