AWK Minta Maaf

AWK Minta Maaf Via Instagram, Ketua PHDI Bali: Ucapan Harus Direalisasikan dengan Wujud Perilaku

Dalam video tersebut, dirinya menyampaikan permintaan maaf di hadapan Ida Pedanda Nabe Gede Wayahan Bun di Griya Sanur Pejeng, Gianyar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) 

Mereka pun mengeluarkan pernyataan sikap yang di antaranya mengecam keras pernyataan AWK terkait simbol-simbol Agama Hindu di Bali dan hubungan seks bebas di kalangan pelajar, kemudian mosi tak percaya, menuntut Badan Kehormatan DPD RI dan kepolisian untuk segera memproses kasus AWK, serta membersihkan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan dari Bhakta Hare Krisna.

"Kami menuntut AWK untuk turun dari DPD RI, dia yang mewakili masyarakat Bali tetapi dia sendiri mencederai menodai adat Bali, agama Hindu Bali, adat Bali. Berkali-kali AWK melukai hati rakyat Bali," ungkap Jro Mangku Wisna saat aksi massa.

Seperti halnya perwakilan masyarakat Nusa Penida, Forum Komunikasi Taksu Bali juga melaporkan AWK ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali usai menggelar aksi massa.

Di hari yang sama, Kelompok Paguyuban Spriritual Kama Sutra Bali dan Yayasan Mandala Suci Tabanan juga melaporkan AWK ke Polda Bali atas kasus penodaan agama Hindu dan pernyataan yang dinilai membahayakan dengan mengatakan boleh seks bebas asal memakai kondom.

Sebelumnya, Jumat (30/10/2020), dua warga masing-masing dari Nusa Penida dan Gianyar juga telah melaporkan AWK atas kasus yang sama. Mereka didampingi oleh Perguruan Sandhi Murti.

Diproses Dit Reskrimum
Sementara itu, terkait laporan terhadap AWK ini, Kasubdit 5 Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, menyampaikan laporan dari elemen masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama semestinya masuk ke ranah Dit Reskrimum.

"Dugaan penistaan agama, item laporannya kan sama saja, itu ranah kriminal umum," kata Ayu Suinaci, Rabu (4/11/2020).

Sehingga, laporan perkara dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna dilimpahkan kepada Dit Reskrimum untuk diproses.

"Ya itu sudah diproses di krimum, jadi biarkan berproses di sana," sebutnya. (sup/ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved