Penanganan Covid
598 Orang Melanggar Prokes di Tabanan, 62 Orang Tak Bermasker Kena Denda
Jumlah total pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tabanan dalam periode dua bulan ini sebanyak 598 orang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami sudah mulai menyasar perkantoran saat ini. Karena kami harap perkantoranlah bisa menjadi contoh tertib masker dan penerapan prokesnya agar penyebaran virus ini bisa terputus dan tak menimbulkan klaster baru," katanya.
Dia menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat.
Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut.
"Saya tegaskan bukan ke masalah dendannya, tapi lebih ke edukasi dan pendisiplinan masyarakatnya. Dari hari ke hari disiplin masyarakat sudah sangat baik, namun tetap perlu ditingkatkan lagi," tegasnya.
Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan warga mengenai uang hasil denda sidak masker tersebut, Sarba mengatakan, hasil denda masker maupun sarana prokes ini dipungut oleh PPNS dan kemudian disetor ke khas daerah.
"Kami tegaskan kembali, kegiatan yustisi ini lebih ke pendisiplinan masyarakatnya, bukan dendanya. Karena tujuan dari sidak adalah agar masyarakat disiplin menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Kalau untuk semua denda dari masyarakat dipungut oleh PPNS lalu disetor ke khas daerah. Jadi bukan kita itu (memungut)," tandasnya.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak