Penanganan Covid

598 Orang Melanggar Prokes di Tabanan, 62 Orang Tak Bermasker Kena Denda

Jumlah total pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tabanan dalam periode dua bulan ini sebanyak 598 orang.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Foto : Salah satu kegiatan Tim Gabungan melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan penerapan prokes di Objek Wisata wilayah Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejak digelarnya kegiatan sidak sebagai implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru 7 September lalu hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI telah memberikan denda terhadap 62 warga tanpa masker dan mendapati satu perusahaan yang tak menyediakan sarana prasana protokol kesehatan (prokes).

Selain itu juga memberikan ratusan teguran, serta puluhan warga yang dikenakan sanksi sosial dan fisik.

Kemudian juga sudah mendapati satu tempat usaha yang kebetulan tak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan

Menurut data yang diperoleh dari Satpol PP Tabanan, jumlah total pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tabanan dalam periode dua bulan ini sebanyak 598 orang.

Baca juga: Pameran Pejuang di Bajra Sandhi, Ada Kain Gringsing Milik Sagung Wah yang Diwarnai dari Darah

Baca juga: dr Tirta Sebut Sudah Jembatani Istri Jerinx Nora Alexandra Dan IDI Bali, Namun Begini Responsnya

Baca juga: Seorang Wanita Meninggal Dunia Karena Tertabrak Motor, Polisi: Alami Cidera Kepala

Rinciannya adalah yang dilakukan denda sebanyak 62 orang, satu usaha yang tak menyediakan sarana prasana, serta 535 teguran yang dilayangkan.

Namun, untuk pelaksanaan denda hanya dilakukan saat di awal penerapan penegakan disiplin ini dan saat ini lebih ke pembinaan. 

Menurut Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba, sejak diterapkannya sanksi denda Rp. 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik.

Hanya saja, masyarakat saat ini masih kerap keliru dalam hal cara penggunaan masker.

Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidung dan mulut. 

Sarba menyebutkan, kegiatan sidak yang dilaksanakan selama ini menyasar semua lini, seperti pasar dan perkantoran.

Dari sidak yang dilakukan, 62 orang telah didenda karena tak menggunakan masker.

Selain itu, satu tempat usaha juga ditemukan tak menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer. 

"Total ada 598 orang yang melakukan pelanggaran baik itu tak menggunakan masker, tak menyediakan sarpras prokes serta yang tak menggunakan masker dengan benar. Pengenaan denda hanya kami lakukan pada saat awal saja, selanjutnya bagi warga tanpa masker sudah beri edukasi dan diberikan masker gratis," kata Sarba, Selasa (10/11/2020). 

Dia melanjutkan, kegiatan yang dikajukan ini sebagai upaya untuk pendisiplinan kepada mereka yang ada di tempat umum dan perkantoran serta tempat lainnya.

Terutama untuk mengantisipasi adanya klaster-klaster baru.

"Kami sudah mulai menyasar perkantoran saat ini. Karena kami harap perkantoranlah bisa menjadi contoh tertib masker dan penerapan prokesnya agar penyebaran virus ini bisa terputus dan tak menimbulkan klaster baru," katanya. 

Dia menegaskan, kegiatan yustisi sebagai wujud penegakan Perbup 44 tahun 2020 ini bukan mengarah ke denda kepada warga, melainkan lebih menekankan pendisiplinan masyarakat.

Pendisiplinan serta edukasi kepada masyarakat menjadi hal utama dalam kegiatan yustisi tersebut. 

"Saya tegaskan bukan ke masalah dendannya, tapi lebih ke edukasi dan pendisiplinan masyarakatnya. Dari hari ke hari disiplin masyarakat sudah sangat baik, namun tetap perlu ditingkatkan lagi," tegasnya.

Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan warga mengenai uang hasil denda sidak masker tersebut, Sarba mengatakan, hasil denda masker maupun sarana prokes ini dipungut oleh PPNS dan kemudian disetor ke khas daerah. 

"Kami tegaskan kembali, kegiatan yustisi ini lebih ke pendisiplinan masyarakatnya, bukan dendanya. Karena tujuan dari sidak adalah agar masyarakat disiplin menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Kalau untuk semua denda dari masyarakat dipungut oleh PPNS lalu disetor ke khas daerah. Jadi bukan kita itu (memungut)," tandasnya.(*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved