Satu Pengendara Ditilang di Tabanan, Dua Polsek Bubarkan Aksi Balap Liar
Jajaran Polsek Pupuan bersama Polsek Busungbiu bubarkan kegiatan balap liar di Jalan Bantiran-Kemoning
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Polsek Pupuan bersama Polsek Busungbiu bubarkan kegiatan balap liar di Jalan Bantiran-Kemoning atau perbatasan antara Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan, dengan Banjar Kemoning, Desa Puncaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, Rabu (11/11/2020).
Kegiatan ini berdasarkan laporan atau keluhan masyarakat setempat mengenai adanya balap liar oleh sekelompok pemuda.
Hasilnya satu pengendara ditilang dan satu kendaraan diamankan polisi.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi balap liar tersebut dibubarkan jajaran Polsek Pupuan dan Polsek Busungbiu sekitar pukul 12.30 Wita.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Menang 7-0 Lawan Andorra
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera di Istana, Ini Tanggapan Mahfud MD
Baca juga: YouTube Down Kamis Pagi Ini, Gangguan Saat Nonton Video, Begini Klarifikasi Pihak YouTube
Selain membubarkan aksi tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu buah kendaraan sepeda motor serta pengendarannya dan langsung dilakukan tindakan tilang.
Sementara, kendaraannya diamankan Polsek Busungbiu.
"Ya diperbatasan (Tabanan-Buleleng) kejadiannya, karena itu kedua Polsek berkomunikasi/koordinasi untuk melakukan pembubaran," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Kamis (12/11/2020).
Dia mengungkapkan, sekelompok pemuda ini juga mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, petugas langsung memberi teguran kepada para pemuda tersebut.
"Intinya stop lakukan aksi balap liar itu karena membahayakan pengendara itu sendiri dan meresahkan masyarakat setempat. Kemudian juga diharapkan kepada semua masyarakat khususnya kelompok pemuda agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada dimanapun," imbaunya. (*).