Ucapan Ulang Tahun Untuk Nora Alexandra Jerinx Jadi Tahanan : Mau Peluk Dia Sampai Kiamat
Melihat Nora, Jerinx langsung memeluk hangat istrinya sembari mengucapkan selamat ulang tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah kasus hukum yangs sedang dialami suaminya, istri I Gede Ary Astina alias Jerinx, Nora Alexandra berulang tahun yang ke-26, Kamis (12/11/2020).
Saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan tidak sabar untuk bertemu sang istri.
"Hari ini ulang tahun istri saya. Jadi saya tidak bersabar untuk bertemu istri tersayang. Mau peluk dia sampai kiamat," ucap Jerinx.
Nora didampingi Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) pun telah menunggunya.
Baca juga: dr Tirta Sebut Sudah Jembatani Istri Jerinx Nora Alexandra Dan IDI Bali, Namun Begini Responsnya
Melihat Nora, Jerinx langsung memeluk hangat istrinya sembari mengucapkan selamat ulang tahun.
Pun sebelum masuk di ruang sidang, Jerinx kembali di perciki air suci (tirta) oleh ibundanya. Kemudian disuapi kue ulang tahun oleh Nora.
Hari ini Jerinx kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh tim jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Jerinx serta tim penasihat hukumnya pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin.
Cerita Jerinx Tentang Kehidupan Keluarga

I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan pleidoi dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.
Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.
Selain itu Jerinx menceritakan mengenai kondisi ekonominya saat pandemi dan ketika dirinya ditahan.
Pandemi berdampak bagi perekomian banyak orang. Pun berimbas pada bisnis yang dirintis Jerinx.
"Bisnis banyak yang tutup bahkan bangkrut. Orang-orang di- PHK. Termasuk bisnis saya yang sudah ada beberapa yang sudah tutup. Bisnis yang masih buka pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji. Karena saya berusaha sebisa saya untuk tidak PHK staf-staf saya," tuturnya.
Jerinx menyatakan dirinya adalah tulang punggung keluarga.
"Jadi di tengah situasi seperti ini, saya tulang punggung keluarga. Di keluarga kecil saya, istri saya. Saya anak tunggal. Ayah dan ibu saya sudah bercerai lama.Jadi ayah saya sudah punya keluarga sendiri, dan kami tidak ingin memberatkan beliau. Apalagi situasi pendemi ini. Adik-adik tiri saya kuliah. Ada yang mau jadi dokter jadi perlu biaya banyak. Saya dan istri tidak ingin membebankan ayah saya," ucapnya.
"Jadi sebelum saya ditahan, saya harus menanggung, menafkahi istri saya, ibu, mertua, adik-adik dari istri saya yang masih kecil. Jadi mereka semua itu secara ekonomi, sebelum saya ditahan, kami berdua yang menafkahi mereka. Setelah saya ditahan, istri saya harus bekerja keras seorang diri menghidupi ibunya, adik-adiknya," ungkap Jerinx.
Jerinx menyatakan, sebagai suami dirinya juga menjadi sosok ayah dan sahabat untuk Nora Alexandra.
"Istri saya kan anak yatim, ayahnya meninggal ketika ia masih dalam kandungan. Tidak pernah mengenal sosok ayah. Jadi saya di rumah sekaligus menjadi sosok ayah, sosok suami, sahabat. Sejak saya ditahan, istri saya seperti kehilangan semuanya. Tidak pernah punya ayah, sekarang suaminya ditahan hanya karena berpendapat," ujarnya.
"Yang mana seharusnya bisa dihindari jika dr Putra Suteja mau diajak bermediasi. dr Tirta ketika mengusulkan untuk mediasi dan menanyakan ke saya, apakah mau ketemu dengan IDI Bali. Saya jawab, mau sekali dengan senang hati saya ingin bertemu. Meluruskan semua ini sekaligus mendapat jawaban agar kita semua teredukasi. Tapi dr Tirta bilang dan ada saksinya, tidak ada maaf bagi Jerinx. Tidak ada maaf artinya saya harus menerima hukuman seberat-beratnya. Mungkin beliau inginnya begitu," ucap Jerinx.
Dari beberapa tanggapan dan pertimbangan yang diajukan, Jerinx berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan jika dirinya dinyatakan bersalah.
Dia berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu.
"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana memakai media sosial dan jika saya terbukti melakukan hal yang sama, terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya tanpa pengadilan," ucapnya.
"Saya hanya memikirkan keselamatan dan ketenangan hati istri saya, orangtua saya. Jangan sampai saya berpendapat, istri saya meninggalkan saya, orangtua saya kecewa selamanya. Kan saya hanya berpendapat. Pendapat itu pun demi kepentingan umum bukan kepentingan saya pribadi. Saya tidak punya cita-cita jadi politisi dan presiden. Saya juga tidak mau. Saya hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu kepada saya," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)