Kuasai 25 Paket Sabu Siap Edar, Heru Purwanto Pasrah Dibui 12 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan putusan 12 tahun penjara terhadap Heru Purwanto (27).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya menjatuhkan putusan 12 tahun penjara terhadap Heru Purwanto (27).
Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa Heru divonis bersalah menguasai 25 paket sabu siap edar seberat 14,45 gram netto.
Heru yang menjalani sidang secara virtual hanya bisa pasrah menerima putusan bui yang dijatuhkan hakim.
"Terimakasih Yang Mulia, terdakwa menerima putusan ini," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Baca juga: Lagi, Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker, 18 Orang Terjaring
Baca juga: Masyarakat Positif Covid-19 di Tebongkang Bertambah 4 Orang, Dinkes Gianyar Akan Swab Ratusan Warga
Baca juga: Ketut Kariyasa Tegaskan Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol SebutPengusul Ini Sangat Gigih
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Heru Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana dalam surat dakwaan pertama jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kronologi penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi itu petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut.
Lalu, pada Selasa,14 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap Heru di depan Pura, Jalan Pura Demak Gang. Marlboro XXI Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali.
Saat itu, petugas menemukan 25 paket plastik klip berisi kristal bening narkotik jenis sabu.
Dari lokasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di
di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/heru-purwanto-saat-menjalani-sidang-secara-virtual.jpg)