Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Dituntut 17 Tahun Penjara
Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 9 September 1995 ini pun dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mochammad Erlangga (24) telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, 9 September 1995 ini pun dituntut pidana penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Moch Erlangga dinilai terbukti bersalah terkait peredaran narkotik golongan I.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali.
Baca juga: Lab PCR di RSUD Wangaya Diujicoba hingga 23 November 2020, Biaya Setting Ruangan Rp 150 Juta
Baca juga: Penerima Hibah Pariwisata di Badung Tandatangani NPHD, Pjs Bupati: Harapan untuk Memulihkan Ekonomi
Baca juga: Petugas KPPS di Badung Akan Diwajibkan Rapid Test, Jika Kedapatan Positif Covid-19 Langsung Diganti
Dari tangan terdakwa ditemukan narkotik jenis sabu seberat 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja.
Terkait tuntutan jaksa itu disampaikan Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa.
"Terdakwa Moch Erlangga dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Bambang Purwanto menjelaskan, dalam surat tuntutan Jaksa D.I Rindayani, terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Moch Erlangga pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Terhadap tuntutan jaksa itu, kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," jelasnya.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa Moh Erlangga berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali, hari Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Pemogan.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Jalan raya Pamogan kerap terjadi transaksi narkotik.
Menindaklanjuti informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di depan salah satu restoran di Jalan Raya Pemogan.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa.
Baca juga: Tim Hukum KRB Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Bali: Masih Dalam Proses
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 17 November 2020, Scorpio Jangan Mudah Terjebak, Cancer Buat Terkesan
Hasilnya petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, ternyata terdakwa masih menyimpan lagi di kamar kosnya, Jalan Juwet Sari yang masih di lingkungan daerah Pemogan.
Di sana petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja.
Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto dan ganja seberat 9,82 gram netto.
Selain barang bukti narkotik, juga ditemukan 3 bendel plastik klip, 1 buah buku rekapan transaksi jual beli narkotik, buku tabungan beserta ATM atas nama terdakwa.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan).
Oleh terdakwa, narkotik itu untuk ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel.
Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu.
Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali.
Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor.
Dalam menjalankan tugas mengedarkan ekstasi terdakwa belum pernah menerima upah. Sementara untuk narkotik jenis ganja, terdakwa membeli dari seseorang bernama Indika. (*)