Tiga Fraksi di DPRD Bali Tegas Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

3 fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi DPRD Bali
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Wigawa Korry (dua dari kiri) memimpin rapat paripurna ke-23 DPRD Bali masa persidangan III tahun 2020, di Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2020). Dalam rapat paripurna ini tiga fraksi menolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol.

Ketiga fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat.

Sejumlah fraksi tersebut menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol dalam rapat paripurna ke-23 DPRD Bali masa persidangan III tahun 2020, Rabu (18/11/2020).

Sementara dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi NasDem-PSI-Hanura belum menyampaikan sikapnya dalam kesempatan tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya, mengatakan, sehubungan dengan wacana disusunnya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol, Fraksi Partai Golkar secara tegas menyampaikan penolakan.

Baca juga: Terkini Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi PKS: Membahayakan Kesehatan Jasmani & Rohani

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Disepakati Seluruh Fraksi, Anggota DPR: Pembahasan Tak Mendesak

Pihaknya menolak RUU tersebut, mengingat Bali merupakan daerah pariwisata.

"Minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat," jelasnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta mengatakan, RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI sudah menjadi polemik.

Pihaknya di Fraksi Gerindra mengaku dengan tegas menolak RUU untuk disahkan menjadi UU mengingat Pulau Dewata sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali.

"Mohon saudara Gubernur menyikapi terhadap RUU ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali," pintanya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra turut mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Bagi Fraksi Gerindra, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin arak Bali dan sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkhol jika disahkan DPR RI akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali.

"Untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat sarankan kepada saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved