Tiga Fraksi di DPRD Bali Tegas Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
3 fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Senada dengan Fraksi Gerindra, Wirawan juga mengapresiasi dikeluarkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Baca juga: Beri Dukungan 100 Persen, Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Bersuara Soal RUU Minuman Beralkohol
Baca juga: Ini Jawaban Petani Arak di Karangasem Bali Ditanya RUU Minuman Beralkohol, Ini Masalah Isi Perut
Baginya, Pergub tersebut sebagai wujud keberpihakan nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap kearifan lokal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menilai, RUU Pelarangan Minuman Beralkhol masih membutuhkan proses yang cukup panjang di pemerintah pusat.
Baginya, jika RUU itu nantinya disahkan, maka akan sangat sulit untuk diterapkan di Bali.
"Kita tahu bersama, kita punya Pergubnya di Bali, (penolakan) juga dari sektor pariwisata di Bali. Dan bukan hanya untuk kepentingan duniawi, kepentingan upacara-upacara kita juga tidak bisa lepas dengan alkohol (seperti) tuak, arak dan sebagainya," tuturnya.
Hendaknya Tak Rugikan Pariwisata Bali
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry menilai, sebagai daerah pariwisata, kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari.
Sugawa Korry berharap, jika RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut, tidak merugikan daerah-daerah pariwisata di Indonesia, termasuk Bali.
"Rancangan Undang-Undang tersebut hendaknya tidak merugikan daerah-daerah yang tergantung ekonominya dari pariwisata," kata Sugawa Korry saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).
Selain itu, banyak sekali masyarakat di Bali yang menggantungkan hidupnya bersama keluarga dari keberadaan industri minuman tradisional.
"Ini pun harus mendapatkan solusi yang sebaik-baiknya," tegas Ketua DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Bali itu.
Baca juga: 600 KK Petani Arak di Tri Eka Buana Karangasem Terancam Nganggur Jika RUU Larangan Minol Disahkan
Baca juga: Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Gak Penting Banget
Di samping itu, di Bali juga terdapat kewajiban-kewajiban keagamaan yang menggunakan alkohol, seperti arak dan berem.
Di tengah adanya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol, Sugawa Korry berharap hal ini juga harus mendapat perhatian dan atensi.
"Saya setuju kalau mengonsumsi alkohol dengan jenis-jenis tertentu dilarang, kalau dilakukan di tempat umum, mengganggu ketertiban dan keamanan," jelasnya.
"Saya usulkan anggota fraksi lintas partai di DPR RI menyikapi secara koordinatif termasuk dengan induk partai masing-masing," imbuhnya.