Tiga Fraksi di DPRD Bali Tegas Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

3 fraksi di DPRD Provinsi Bali menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi DPRD Bali
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Wigawa Korry (dua dari kiri) memimpin rapat paripurna ke-23 DPRD Bali masa persidangan III tahun 2020, di Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2020). Dalam rapat paripurna ini tiga fraksi menolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. 

Tak hanya itu, Sugawa Korry akan mengadakan rapat koordinasi antara DPRD Bali, Gubernur Bali, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Hal itu dilakukan guna menyamakan persepsi dan memberi masukan kepada pemerintah pusat guna menyikapi diusulkannya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Ia juga berharap anggota DPR RI Dapil Bali bisa berkoordinasi dengan lintas fraksi dan dapil lainnya yang mengalami kondisi sama dalam pemanfaatan minuman beralkohol.

Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menuturkan, kebiasaan dan kebijakan dalam minuman beralkohol di Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara dimasukkan dalam praktik empiris pada naskah akademik RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, hal itu semestinya menjadi pertimbangan dalam jangkauan arah dan ruang lingkup dalam menyusun produk legislasi.

Karena Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dan disatukan dengan semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Begini Kata Gubernur Bali soal RUU Minuman Beralkohol, Masih Jauh dan Nggak Akan Jadi

Baca juga: Tulis Penolakan RUU Minuman Beralkohol dan Tantang Tim Prabu, Pria Ini pun Ditangkap

"Kalau pada RUU yang diajukan malah kembali dan berbalik dengan tidak melihat praktik empiris, (dan) sekadar hanya memperhitungkan teoritis, maka akan sangat tidak adil bagi masyarakat yang secara adat dan budaya," kata Adhi Ardhana.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, masyarakat adat keberadaannya juga dijamin oleh UUD 1945.

"Kajian akademis tersebut sepertinya terlalu dangkal dalam menggali pola-pola pengendalian yang telah diwariskan oleh leluhur kita dan tidak hanya sebatas Pelarangan," tuturnya.

Adhi Ardhana mengajak untuk melihat Bali atau Hindu yang memiliki pengetahuan Sad Ripu atau enam musuh yang di dalamnya ada Mada atau mabuk-mabukan, termasuk mabuk alkohol.

Melalui ajaran tersebut, sebenarnya masyarakat sudah paham mengenai keberadaan alkohol yang memabukkan.

Namun, seiring berjalannya waktu berkembang lagi pengetahuan bahwa menenggak alkohol pada takaran tertentu dapat dijadikan obat.

"Maksud saya, kenapa (RUU) tidak mengarah kepada pengendalian yang baik dan bukan pada Pelarangan yang mengekang. Contoh obat bius atau narkotika bisa dipakai untuk kalangan medis dalam menangani pasien. Juga sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang," paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved