Delapan Gepeng Asal Desa Munti Gunung Diamankan, Satu di Antaranya Berusia 4 Tahun
Sebanyak delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng pada Kamis
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Sebanyak delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng pada Kamis (19/11/2020) malam.
Mereka selanjutnya hanya diberikan pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya, yakni di Desa Munti Gunung, Kecamatan Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kepala Dinas Sosial Buleleng, Putu Kariaman Putra mengatakan,delapan gepeng ini ditemukan di emperan toko kawasan Kota Singaraja, dan Kecamatan Seririt.
Di mana, satu diantaranya merupakan seorang balita berusia empat tahun.
Baca juga: Tinggal Dekat Kampung Halaman The Eagle, Petarung Ini Diyakini Sebagai Penerus Khabib Nurmagomedov
Baca juga: Peringati HUT Brimob, Wakapolres Putu Utari Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
Baca juga: Pasutri Cekcok, Istri Ditikam secara Membabi Buta, Tewas Mengenaskan
Mereka selanjutnya digiring ke kantor Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan, dan dibawa pulang ke daerah asalnya.
“Ada dua gepeng dewasa yang memang pernah kami amankan, dan ternyata ditemukan lagi menggelandang. Kami pun tidak bisa memberikan sanksi tegas berupa tipiring, karena tidak ada aturannya. Sehingga kami mengimbau kepada aparat desa tempat mereka berasal, agar para gelandangan ini dibina lagi agar tidak kembali lagi ke Buleleng,” ucapnya.
Baca juga: Rutin Latihan dengan Sang Ayah, Andhika Wijaya Fokus Penguatan dan Pemulihan Cedera
Baca juga: Besi Pembatas Jembatan di Tukad Bangkung Diperbaiki
Baca juga: Daftar 45 Daerah di Indonesia yang Jual Harga Pertalite Setara dengan Premium
Senada dengan Kepala Dinsos, Kasat Pol PP Buleleng, Putu Artawan juga membenarkan jika selama ini tidak ada aturan khusus untuk memberikan sanksi tipiring untuk para gepeng.
Sehingga sanksi yang diberikan selama ini hanya berupa pembinaan dan pengembalian ke daerah asalnya, melalui Dinas Sosial.
“Kalau mau diberikan sanksi yang lebih berat memang harus dibuatkan perda atau minimal perbup, supaya bisa lebih ketat lagi. Sementara saat ini, satu-satunya yang bisa dilakukan hanya pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing,” terangnya. (*)