Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali, 21 November: Kasus Positif Bertambah 94 Orang, 73 Orang Pasien Sembuh
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.160 orang dengan rincian, 13.129 WNI dan 31 WNA.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Sabtu (21/11/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 13.160 orang dengan rincian, 13.129 WNI dan 31 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 94 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 719 orang dengan rincian 718 WNI dan 1 WNA.
Baca juga: Cerita Polisi Bubarkan Resepsi Anak Kepala BPBD, Sudah Diperingatkan Tapi Nekat Undang 2.000 Orang
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 21 November: Pasien Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif 31 Orang
Baca juga: Kisah Pilu Seorang Bapak Meninggal Setelah Menolong Anaknya yang Lemas di Dalam Sumur
Yang artinya terdapat penambahan pasien yang dirawat sebanyak 21 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 12.031 orang dengan rincian, 12.004 WNI dan 27 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 73 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 410 orang dengan rincian, 407 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini tidak terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.
Kabupaten Jembrana sebanyak 14 orang, Tabanan 6 orang, Badung 17 orang, Kota Denpasar 31 orang, Gianyar 21 orang, Bangli dan Klungkung Nihil, Karangasem 4 orang dan Buleleng 1 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Baca juga: Pep Guardiola Beri Sindiran Pedas Kepada Jose Mourinho, Seret Nama Raheem Sterling
Baca juga: Terungkap Masa Berlaku SKT FPI Habis Sejak 20 Juni 2019, Kemendagri Sebut Statusnya Tidak Diakui
Baca juga: Taiwan Perkuat Hubungan Ekonomi dengan AS untuk Hadapi Tekanan China