Berita Kota Denpasar
Desa Dangin Puri Kangin Menuju Tertib Administrasi, Gelar Pendataan Penduduk dan Sosialisasi Prokes
Tentu semua upaya ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi disiplin penerapan prokes covid-19 oleh Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin telah dilaksanakan pada hari Sabtu (21/11/2020) dipusatkan di lingkungan Br, Kreneng Kaja dari pukul 20.00 wita sampai 22.00 wita.
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Wayan Sulatra menjelaskan tujuan pelaksanaan pendataan penduduk non permanen yang dilaksanakan secara bergantian di tujuh banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin ini menyasar rumah Kost (penduduk non permanen) yang mana pada pendataan penduduk non permanen di lingkungan Br, Kreneng Kaja walaupun pendataan ini sudah sering dilaksanakan dan penduduk non permanen sudah juga disiplin melapor ke ke pihak Kepala dusun atau datang ke Kantor desa untuk di buatkan surat tanda lapor diri, namun masih juga perlu diarahkan bagi masyarakat yang belum melapor.
"Dalam pendataan kali ini di temukan warga yang ber KTP luar Provinsi Bali sebanyak 4 orang dan luar kota Denpasar sebanyak 1 orang dengan total 5 orang yang selanjutnya diarahkan untuk melapor ke Kadus atau datang ke kantor desa agar di buatkan surat tanda lapor diri.
Tentu semua upaya ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: Perwira Polisi Asal Buleleng Terpilih Sebagai Ketua Perkemi Banten,Siap Majukan Atlet Beladiri Kempo
Baca juga: Penting Perhatikan Asupan Gizi untuk Tubuh di Masa Pandemi, Ini Alasannya Menurut Dosen Poltekkes
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bali Setuju Sekolah Dibuka Kembali untuk Pembelajaran Tatap Muka
Kegiatan pendataan ini melibatkan tim pendataan dilaksanakan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Banjar, Pecalang, Linmas, BPD dan Satgas Covid dimana dalam pendataan ini tetap memperhatikan prokes bagi petugas dan juga disisipi dengan pemantauan penerapan disiplin Prokes covid 19 yaitu 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dalam pemantauan masyarakat sudah di siplin menerapkan prokes covid 19 untuk semakin meningkatkan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19" ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan bahwa Pemkot Denpasar selama ini telah memantapkan program strategis bersinergi dengan seluruh komponen dalam memaksimalkan penanganan penyebaran COVID-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan secara terus menerus menuju adaptasi kebiasaan baru.
"Kami berharap dengan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan akan semakin meningkat," harap Dewa Rai.(*)