Termasuk Pensiunan Polisi, 9 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi Buleleng selama 3 Bulan

Di bawah masih ada, dan kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap peredaran narkoba ini, karena peredaran narkoba ini sangat tertutup dan rapi.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
I Nyoman Kandra saat digiring polisi ke dalam rutan Polres Buleleng, Bali, Senin (23/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak September hingga November 2020, Sat Narkoba Polres Buleleng, Bali menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan total  barangbukti yang berhasil diamankan seberat 8.08 gram brutto.

Tiga diantara tersangka berperan sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi ditemui Selasa (24/11/2020) mengatakan, tiga tersangka pengedar narkoba masing-masing bernama Komang Suardika (43) asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali bersama temannya Kadek Boy Cassanova alias Nova (30) asal Desa Kubutambahan, serta Dewa Putu Yudi Arta alias Dewa Dita asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Sementara enam tersangka lainnya, Gede Astrawan asal Seririt, Komang Suryadi asal Kelurahan Paket Agung, Made Yudi Hartana asal Desa Kaliuntu, Samsudin asal Desa Kaliasem, serta I Nyoman Kandra (Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng) merupakan pengguna sabu-sabu. 

Baca juga: Baru Pensiun 2 Bulan, Mantan Kasat Tahti Polres Buleleng Diciduk di Jalan Raya Lovina Karena Narkoba

Khusus untuk tersangka Dewa Dita, sebut AKP Derawi menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Singaraja.

Sabu-sabu tersebut mulanya ia peroleh dari wilayah Denpasar, lalu dijual di kota Singaraja.

Sementara untuk tersangka Komang Suardika bersama rekannya Nova, mengambil sabu-sabu di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, untuk selanjutnya dijual di sekitar Kecamatan Kubutambahan.

“Mereka jualan dalam enam bulan terakhir ini,” terangnya.

Mengingat dalam kurun waktu tiga bulan ini jumlah tersangka penyalahgunaan narkoa yang berhasil ditangkap cukup banyak, AKP Derawi mengaku penyelidikan akan terus dilakukan, sebab diperkirakan masih banyak pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba yang berkeliaran di Buleleng.

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi: Urinenya Positif

“Di bawah masih ada, dan kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap peredaran narkoba ini, karena peredaran narkoba ini sangat tertutup dan rapi," ujarnya.

"Kami tidak bisa bicara apakah Buleleng saat ini masuk zona merah, kuning atau hijau peredaran narkoba, karena harus berdasarkan data. Namun bisa dinilai sendiri berdasarkan pengungkapan yang kami lakukan setiap minggu dan setiap bulannya,” jelas mantan Kapolsek Sawan ini.

Sementara salah satu tersangka pengedar narkoba, Komang Suardika mengaku nekat menjual barang haram tersebut demi kebutuhan ekonomi.

“Saya jualan biar anak-anak bisa makan, untuk bayar listrik dan air. Saya mengaku salah, saya minta ampun. Saya biasanya jual lewat online,” singkat pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ashanty Curhat Dan Singgung Soal Kesalahan Dan Khilaf Seseorang 

Penangkapan mantan Kasat Tahti

Iptu I Nyoman Kandra saat digiring polisi masuk ke dalam rutan Polres Buleleng, Senin (23/11/2020).
Iptu I Nyoman Kandra saat digiring polisi masuk ke dalam rutan Polres Buleleng, Senin (23/11/2020). (TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sementara itu, Mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu (purn) I Nyoman Kandra (58) terjerat kasus narkoba.

Ia ditangkap akibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kandra tertunduk saat digelandang polisi ke hadapan awak media, Senin (23/11/2020).

Kandra baru saja pensiun sekitar dua bulan lalu ini.

Sebelum pensiun ia menempati posisi sebagai Kasat Tahanan dan Barangbukti Polres Buleleng.

Baca juga: Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa tidak menampik jika ada salah satu purnawirawan polisi yang diciduk akibat terjerat kasus narkoba.

"Dia kan sudah pensiun, jadi sekarang sudah bukan polisi lagi. Kami tidak melihat dia mantan apa. Kalau melakukan perbuatan tindak pidana baik narkoba atau apa, pasti di proses sesuai aturan yang berlaku karena kita ini kan negara hukum," katanya. 

Sementara itu, Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka baru pensiun sekitar 2 bulan lalu.

Tersangka mengaku mengunakan sabu sejak 2017 silam atau masih aktif menjadi polisi.

"Jadi, masih aktif (jadi polisi) tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan tes urine kepada yang bersangkutan selalu negatif, karena provos dan BNN sering sidak dan hasilnya negatif," kata Sumarjaya, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Tersangka mengaku memakasi sabu untuk menghilangkan stres.

"Menghilangkan stres, karena biasa sibuk sekarang enggak sibuk," kata dia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu dari arah Seririt ke Singaraja, Buleleng, pada Kamis (19/11/2020). 

Polisi kemudian melalukan penyelidikan intensif.

Kemudian, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat diketahui melintas di sekitar Pantai Lovina.

Polisi lalu mencegat dan menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya.

Hasilnya dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto yang disimpan di tas pinggang kecil.

Baca juga: Update Terkini Selebgram Millen Cyrus Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, Begini Kata Polisi

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, Kandra diciduk di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan supermarket di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (19/11) sekira pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu, dengan berat 0.26 gram brutto.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam buku tabungan yang ada di dalam tasnya.

Tak dapat mengelak, pria yang baru saja pensiun sekitar dua bulan yang lalu ini pun mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Menurut informasi, Kandra diciduk saat baru saja usai mengambil barang haram jenis sabu dari seseorang yang memiliki jaringan di Surabaya.

Sementara Kandra, memilih bungkam, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved