Besok, Pemerintah Umumkan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun Guna Tekan Penyebaran Covid-19
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan memutuskan soal pemotongan masa cuti bersama atau libur panjang akhir tahun pada Jumat (27/11/2020) besok.
Pemotongan tersebut terkait pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
"Insyaallah ya (dirapatkan besok)," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Pemerintah bakal melakukan rapat teknis terlebih dahulu dengan menteri-menteri terkait.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karangasem Sudah Tembus Seribu Orang, Pemerintah Ingatkan Disiplin Prokes
Baca juga: Serahkan DIPA dan TKDD 2021 se-Bali, Koster Minta Realisasi Anggaran Jangan Menumpuk di Akhir Tahun
Baca juga: Badung Terima Dana Transfer DIPA APBN 2021 Sejumlah Rp 755 Miliar, Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Muhadjir bakal memimpin rapat dengan menteri terkait, untuk memutuskan pemotongan libur panjang.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, hal itu sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri."
"Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir, usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi, libur Hari Raya Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun, karena adanya pandemi Covid-19.
Sehingga, pada akhir tahun nanti selain Hari Raya Natal pada 24-25 Desember 2020, dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021, akan ada libur Hari Raya Idul Fitri.
Presiden meminta masalah libur panjang tersebut dibahas secara teknis sesegera mungkin, di tataran kementerian dan lembaga.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."
"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Baca juga: Hadirkan Webinar, Trisno Nugroho Sebut Digitalisasi Jadi Keharusan UMKM di Tengah Pandemi
Baca juga: Apa Saja Pantangan Seorang Pemangku? Berikut Penjelasan Jro Mangku Ketut Maliarsa
Baca juga: Cok Ace Minta Pelaku UMKM Segera Lakukan Transformasi Digital
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.
Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," begitu bunyi Diktum ketiga Keppres 17/2020.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.
Sebelumnya, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan tentang pencegahan penyebaran Covid-19 berupa larangan mudik.
Selain itu, perubahan cuti bersama 2020 dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
“Pemerintah telah menetapkan Jumat 22 Mei 2020 adalah hari kerja biasa, bukan cuti bersama."
"Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan larangan mudik,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Atmaji menegaskan, Jumat besok, aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja seperti hari biasa.
“ASN tetap bekerja seperti biasa."
"Cuti bersama ini akan dialihkan ke hari yang lebih kondusif,” jelasnya.
Atmaji menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut rapat kabinet terbatas pada Rabu 19 Mei 2020.
Untuk itu, pemerintah menetapkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020.
Isinya, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728/2019, 213/2019, 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Besok Pemerintah Umumkan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun untuk Tekan Penyebaran Covid-19,