Badung Terima Dana Transfer DIPA APBN 2021 Sejumlah Rp 755 Miliar, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Kabupaten Badung menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN 2021

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa / humas Badung
Pjs Bupati Lihadnyana saat menerima DIPA, Daftar Alokasi TKDD APBN 2021 dari Gubernur Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (26/11/2020) 

 TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN 2021, Rabu (26/11/2020).

Semua itu langsung diterima kabupaten Badung melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang diserahkan   Gubernur Bali, I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

DIPA APBN 2021 itu pun diterima seluruh Kabupaten/Kota di Bali dan Satuan Kerja.

 Khusus untuk dana transfer ke daerah tahun 2021, Kabupaten Badung menerima sebesar Rp 755 Miliar.

Baca juga: Pengangguran di Karangasem Meningkat Selama Pandemi, Kini Jumlahnya Capai 5.306 Orang

Baca juga: Pembahasan RAPBD 2021,Dua Fraksi DPRD Tabanan Tolak Poin Belanja Hibah & Penyertaan Modal ke Perusda

Baca juga: Check In Wik Wik Vernita Syabila Rp 20 Juta, Selama 15 Menit ini yang Dilakukan Keduanya di Kamar

DIPA APBN yang diterima Badung pun lebih besar dari tahun sebelumnya yang berjumlah  Rp 696 Miliar.

"Dana transfer yang diterima Badung tahun 2021 mengalami peningkatan Rp 59 M dan DIPA yang diterima tersebut diluar dari dana desa dan dana kelurahan," ujar Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana di puspem Badung.

Penyerahan yang dihadiri Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto, Forum Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali itu lanjut Lihadnyana Badung menerima total dana sebesar Rp  755 Miliar.

Selain itu pula,  Badung juga mendapatkan Dana Insentif Daerah paling besar sekitar Rp 104 Miliar.

"Kenapa paling besar, karena kita bagus mengelola dan melakukan upaya-upaya untuk menekan inflasi daerah, sehingga TPID kita menjadi nomor satu," jelasnya.

Dana pusat ini diharapkan segera dilakukan perencanaan sehingga di awal tahun sesuai arahan Bapak Presiden dapat dilaksanakan program dan kegiatan.

Bahkan yang paling penting tetap menitikberatkan pada aspek penanggulangan, penanganan dan dampak Covid-19.

Sementara Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto dalam sambutannya melaporkan, penetapan DIPA 2021 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah.

Penyerahan DIPA dilakukan lebih awal dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran dan dengan harapan agar dapat mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi dan berbagai prioritas program strategis.

Lebih lanjut dijelaskan, dari total belanja negara yang direncanakan mencapai Rp. 2.750 Triliun, sebesar Rp 24 Triliun lebih dialokasikan ke Provinsi Bali, dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 12 Triliun lebih dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 11 Triliun lebih.

Baca juga: Gelandang Bali United Senang Klub yang Dibelanya Akan Kembali Berlaga

Baca juga: Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi, Upload Gambar Megawati Gendong Jokowi di Facebook

Baca juga: Arti Mimpi Naik Delman, Berhubungan Dengan Keberuntungan Hingga Mengalami Nasib Buruk

Belanja K/L untuk Provinsi Bali tersebut dialokasikan kepada 351 DIPA dengan kewenangan Satker Pemerintah Pusat dengan alokasi sebesar Rp 12 Triliun lebih  dan 47 DIPA kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp 160,18 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved