Dampak OTT Edhy Prabowo, Eksportir Benih Bening Lobster di Bali Disetop
Buntut ditangkapnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut ditangkapnya eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penentuan jasa kargo berdampak pada sektor eksportir benih bening lobster (BBL) karena harus menghentikan kegiatan ekspor mereka.
Seperti terlihat pada aktivitas salah satu eksportir benih bening lobster PT. Alam Laut Agung yang berada di Jalan Professor Mohammad Yamin, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (27/11/2010).
Baca juga: Demo Menuntut Papua Merdeka Berakhir Rusuh, 3 Brimob dan 1 Jurnalis Luka-luka
Baca juga: Dampak Pandemi Bagi Pelaku Pariwisata, Cok Ace: Ini Peran yang Paling Berat yang Saya Mainkan
Baca juga: Kabar Duka, Suami Mama Lita MasterChef Indonesia Meninggal Dunia
Direktur PT. Alam Laut Agung, I Nyoman Alit Sukantara mengaku, telah menghentikan operasional kegiatan ekspor sesuai kebijakan terbaru yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikatan (KKP) dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL.
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Baca juga: Sukarja Cetak Gol, Mitra Devata Menang 3-1 Lawan AT Farmasi All Star di Stadion 45 Karanganyar
Baca juga: Pembunuhan di Kubutambahan, Konflik Korban dan Pelaku Dimulai dari Ledakan Mercon Tahun Baru
Baca juga: Sejarah, Peradaban dan Alih Fungsi Jineng, Dulu Tempat Penyimpanan Padi dan Cermin Status Sosial
Disampaikannya, sesuai tertulis dalam salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP, terhitung dari SE ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Diperiksa Kejari, Disdikpora Badung Akui Sudah Dipanggil Terkait Pengadaan Seragam Gratis
Baca juga: Kiwil Menikah Ketiga Kalinya dengan Eva Bellissima Pengusaha Kalimantan, Berikut Faktanya
Baca juga: Ketat dengan Prokes Covid-19, Pentahbisan Imam Antonius Gede Ekadana Berjalan Penuh Hikmat
Tertulis pula dalam SE tersebut bahwa bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house diberikan kesempatan mengeluarkan benih lobster dari RI paling lambat satu hari usai surat terbit.
"Benar, kami per tanggal 26 November telah mengentikan dan mengeluarkan BBL di tempat penampungan (packing house) kami sekarang sudah kosong, terakhir kami keluarkan pada jam terbang Kamis (26/11/2020) sore kemarin," kata Alit Sukantara saat dijumpai Tribun Bali di kantornya.
PT. Alam Laut Agung bersedia apabila ada pihak berwenang melakukan pemeriksaan pada bisnis ekspor BBL yang ia pimpin.
Baca juga: Metode Pembelajaran Merdeka Belajar di Masa Pandemi, Wawa Sebut Bisa Tingkatkan Prestasi Siswa
"Kami bersedia memberikan keterangan apabila pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membutuhkan keterangan. Dengan OTT eks Menteri KKP Edhy Prabowo kita hanya bisa wait and see seperti apa kebijakan KKP ke depannya," tegasnya
Ia memaparkan, bahwa sejak keran ekspor benih bening lobster dibuka Edhy Prabowo pada 6 Juli 2020 lalu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi masyarakat melalui bisnis ekspor BBL.
Namun tak seperti yang digadang-gadang, hingga saat ini PT. Alam Laut Agung sebagai salah satu dari puluhan eksportir yang memiliki legalitas oleh KKP ternyata belum sepenuhnya mampu survive dari bisnis karena ketatnya persaingan, justru mereka mengklaim merugi mencapai Rp 5,6 Miliar.
"Bisnis ini faktor risikonya sangat besar, tak seperti orang awam bicarakan bisnis ini memiliki keuntungan besar. Faktor risiko sangat besar muncul dari daya hidup lobster, badai alam, perubahan warna, semua sangat berpengaruh, dari awal ekspor hingga sekarang kami sudah merugi hingga Rp 5,6 Miliar, tapi bicara bisnis untung rugi itu hal yang wajar, tujuan kami adalah turut meningkatkan potensi dan kesejahteraan para nelayan dari bisnis ini," ujarnya.
Alit menuturkan, PT. Alam Laut Agung tidak terlalu banyak melakukan ekspor BBL dengan memperhatikan faktor risiko tersebut, termasuk perbedaan harga di nelayan dan persaingan antar eksportir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/packing-house-pt-alam-laut-agung-tampak-kosong-sejak-masa-pandemi-covid-19.jpg)