Pembunuhan di Kubutambahan, Konflik Korban dan Pelaku Dimulai dari Ledakan Mercon Tahun Baru
Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan?
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus pembunuhan di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan?
Usut punya usut, korban Gede Mertayasa alias Tangkas dan pelaku Ketut Mudrayasa memang kerap terlibat cekcok.
Konflik awal mula dimulai dari suara ledakan mercon saat tahun baru.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (27/11/2020) tersangka Ketut Mudrayasa menuturkan saat tahun baru 2020 lalu, dirinya sempat bertengkar dengan korban.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Lakukan Penipuan CPNS, Rugikan Korban hingga Rp 350 Juta
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Bakal Dilengkapi Area Komersial
Baca juga: Sejarah, Peradaban dan Alih Fungsi Jineng, Dulu Tempat Penyimpanan Padi dan Cermin Status Sosial
Di mana, korban merasa terganggu dengan adanya suara ledakan mercon yang dituding dibuat oleh tersangka Ketut Mudrayasa.
“Padahal saat tahun baru itu saya tidak pernah menyalakan mercon. Sejak itu hubungan kita memang sudah tidak baik,” ucapnya.
Puncaknya terjadi pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Di mana korban kembali merasa tersinggung saat adik pelaku geber motor tepat di depan rumahnya.
Gede Mertayasa pun langsung mendatangi pelaku di rumahnya, dengan maksud untuk menanyakan maksud sang adik geber motor tepat di rumahnya.
Baca juga: Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Yusa Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca juga: Diperiksa Kejari, Disdikpora Badung Akui Sudah Dipanggil Terkait Pengadaan Seragam Gratis
Baca juga: Ketat dengan Prokes Covid-19, Pentahbisan Imam Antonius Gede Ekadana Berjalan Penuh Hikmat
“Dia (korban Gede Mertayasa,red) langsung buka pintu rumah, dan langsung memukuli saya dua kali di bagian pelipis. Saat itu saya sedang bikin tali pancing sambil minum-minum. Tanpa ngomong apa-apa saya langsung dipukul. Akhirnya saya kalap, langsung mengambil badik dan menganiaya dia,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus pembunuhan ini murni dilakukan oleh tersangka Ketut Mudrayasa seorang diri.
“Ini kasus tunggal. Hubungan mereka sebelumnya ini memang tidak cocok antar tetangga. Kadang korban yang buat masalah, kadang tersangka yang buat masalah,” jelasnya.
Baca juga: Sumbawa Berpeluang Jadi Sentra Pakan Ternak Nasional
Baca juga: Masuki Musim Penghujan, Sebanyak 64.77 Meter Kubik Sampah Dibawa Arus Air Hujan di Denpasar
Akibat kejadian ini, tersangka Ketut Mudrayasa dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng, pada Senin (16/11/2020) sore sekira pukul 17.30 wita.
Seorang pria bernama Gede Mertayasa alias Tangkas (38) tewas dengan kondisi tubuh penuh luka menganga akibat disabet benda tajam berupa badik alias tah.