Pemilik Kafe Heran Dilaporkan karena Merasa Tak Langgar Aturan, Ini Penjelasan Kasatpol PP Denpasar
Palapa Arwata mengungkapkan, sejatinya tidak mengetahui pasti dimana letak kesalahan usaha kafe yang ia jalankan, prosedur protokol kesehatan covid-19
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemilik kafe di Jalan Badak 1 Denpasar, Palapa Arwata hanya bisa menghela napas panjang pasca menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada, Rabu (2/12/2020).
Palapa Arwata mengungkapkan, sejatinya tidak mengetahui pasti dimana letak kesalahan usaha kafe yang ia jalankan, prosedur protokol kesehatan covid-19 pun telah dijalankan selama masa pandemi hingga detik ini.
Dari sidang Tipiring, ia baru mengetahui dilaporkan warga sekitar atas kebisingan suara musik dan kerumunan serta parkir pengunjung tidak teratur yang ditimbulkan dari usaha kafenya.
Namun, ia menampik tudingan suara musik kecang, sebab volume yang diatur dirasanya sudah tidak terlalu kencang dan sampai mengganggu tetangga, disamping itu live musik hanya dijadwalkan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Kamis dan Sabtu.
Baca juga: Terumbu Karang di Perairan Nusa Penida Banyak Rusak, Bupati Suwirta Lakukan Adopsi Terumbu Karang
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabanan Bekuk 4 Tersangka Selama November 2020, Adi & Firman Patungan Beli Sabu
Baca juga: Simic Ingin Bertahan di Persija Jakarta hingga Usia 40 Tahun, Ikuti Jejak Bambang Pamungkas & Ismed
"Protokol kesehatan kita terapkan, ada tempat cuci tangan, jaga jarak antar meja dan kursi, antrean kami atur sedemikian rupa. Kami dilaporkan karena suara musik kencang, padahal suaranya juga tidak kencang, bahkan penyanyi live musiknya yang sering mengeluh karena suaranya terlalu pelan, live musik juga tidak setiap hari, dulu hanya Jumat saja sekarang, Kamis dan Sabtu," ungkap dia kepada Tribun Bali siang ini.
Arwata menuturkan, usaha kafe yang ia jalankan ini sudah dilaporkan lebih dari sebanyak 10 kali oleh warga yang sama.
"Buka sejak sebelum pandemi covid-19, November 2019, ada lebih dari 10 kali kami dilaporkan didatangi Satpol PP, kami pernah dilaporkan jual minuman keras, padahal tidak ada, kami cuma jual minuman kopi," bebernya.
Arwata juga mengaku telah mematuhi segala anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan hingga jam beroperasi usahanya.
"Pas PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat,-red) kami buka hanya sampai jam 5 sore, kalau sekarang sampai jam 10 malam, kalau live musik kita akhiri sebelum jam 9 malam," ujar dia.
Bahkan, pernah suatu kali saat menjadi tempat check point acara berbagi sembako 10 Mei 2020, pihaknya juga dilaporkan atas dasar menciptakan kerumunan orang.
"Pernah waktu bagi-bagi sembako, di sini cuma jadi tempat check point menaruh sembako, ambil sembako lalu berangkat, ada tetangga melapor dibilang berkumpul, itu pun bagi baginya juga berpencar di sejumlah titik, kita berbagi untuk sesama di tengah masa sulit pandemi ini, juga dilaporkan," tutur Palapa
Akibat maraknya laporan dari warga tersebut, kini diakui, pendapatannya menurun karena pelanggan mulai enggan datang untuk ngopi di kafe miliknya, karena risih sering didatangi Satpol PP atas laporan warga.
"Pelanggan kami sampai risih males nongkrong, karena sering kedatangan petugas ikut kena tegur padahal cuma ngopi," ucap dia.
Belakangan diketahui, bahwa yang mengadukan ke Satpol PP merupakan tetangga yang seorang anggota DPRD Provinsi Bali.
Baca juga: Raffi Ahmad Beli TV untuk Main PS5, Harganya Bikin Dimas Ramadhan Syok
Baca juga: Pembalap Jepang, Takaaki Nagakami Akui Mencontek Data Marc Marquez Untuk Kompetitif di MotoGP 2020
Baca juga: Toni Kroos Tegaskan Real Madrid Kacau Balau Musim Ini