Satresnarkoba Polres Tabanan Bekuk 4 Tersangka Selama November 2020, Adi & Firman Patungan Beli Sabu

Dari empat pelaku tersebut, total barang bukti sabu yang behasil dimanakaan sebanyak 7,06 gram yang dibagi menjadi 48 paket.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Empat orang pria mengenakan baju tahanan berwarna orange saat dilakukaan gelar perkara oleh Satresnarkoba Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Rabu (2/12/2020). 

Adi dan Firman membeli sabu dengan patungan sebesar Rp 200 ribu.

TKP ketiga, berhasil membekuk Dimas Arifin alias Dimas yang merupakan pengedar di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan 19 paket sabu dengan berat total 3,74 gram.

"Bulan ini kita amankan empat orang tersangka dengan tiga TKP berbeda. Mereka kita amankan di bulan November ini," ungkap AKP Sudiarna, Rabu (2/12/2020).

Dia melanjutkan, dari masing masing pelaku berhasil mengamankan sebanyak 48 paket dengan berat total 7,06 gram.

Diakui, barang tersebut diperoleh dari wilayah Denpasar dan Badung yang selanjutnya diedarkan di wilayah Tabanan.

"Pelaku terkadang bisa melakukan transaksi hingga empat kali dalam sehari, bisa juga kurang dan lebih. Semuanya tergantung dari pesanan si pelanggannya," ungkapnya.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua dintaranya pekerjaannya adalah wiraswasta.

Sedangkan, dua orang yang diamankan berbarengan merupakan karyawan minimarket yang masih aktif.

Kini semua pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved