Bawaslu Bali Minta Saksi di TPS Pilkada 2020 Harus Rapid Test, Begini Kata PDIP dan Golkar
Kalau jajaran penyelenggara 'kan sudah di-'rapid test'. Namun, untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-'rapid test'
Penulis: Ragil Armando | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sepekan menjelang coblosan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bali meminta jajaran saksi para peserta pemilu yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk rapid test.
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini penyebaran virus Covid-19.
"Kalau jajaran penyelenggara 'kan sudah di-'rapid test'. Namun, untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-'rapid test'," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu (2/12/2020).
Ia mengakui bahwa kewajiban rapid test bagi para saksi paslon tidak diatur dalam regulasi Pilkada.
Hanya saja, pihaknya meminta dan mendorong para paslon dan tim kampanye untuk memfasilitasinya.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020: Itu Nyawa Rakyat, Loh
Baca juga: 1.200 Personil Polisi Siap Diterjunkan dalam Pengamanan Pilkada Kota Denpasar
Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bebas dari Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota yaitu di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem, dan Kota Denpasar.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19," ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia.
Baca juga: Donald Trump Mengeluh Kecewa karena FBI Tidak Membantunya Tangani Penipuan Pemilu AS
Baca juga: Kepala Ombudsman Bali Harapkan Penyelenggara Pilkada Terapkan Prokes Secara Komprehensif
Ariyani menambahkan, untuk jajaran Pengawas TPS (PTPS) dalam Pilkada 2020 yang berjumlah 5.649 orang juga telah mengikuti tes cepat.
"Sebelumnya ada 60 PTPS yang reaktif hasil 'rapid test'-nya, tetapi sudah kami minta untuk beristirahat dan akan di-'rapid test' lagi," kata dia.
"Jika hasilnya masih tetap reaktif, maka akan diganti dengan pelamar PTPS dengan nomor urut berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Ajak Masyarakat Denpasar Datang ke TPS Pilkada 2020, Sapama Bagikan Seribu Nasi Bungkus
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Pilkada, Dinkes Provinsi Bali Siapkan Tempat Isolasi Baru
PTPS, kata Ariyani, tidak saja bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, namun juga mengawasi dari sisi penerapan protokol kesehatan, terutama terkait 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tahapan kampanye yang sebelumnya kami prediksi akan banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, ternyata bisa diantisipasi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan," ucapnya.
Menurut Ariyani, jajaran pengawas di tingkat desa terus memantau gerak dari pasangan calon dan tim kampanye.
Sekiranya peserta kampanye melebihi dari jumlah yang ditentukan sebanyak 50 orang, maka akan langsung diingatkan oleh pengawas tingkat desa.