Buntut Banting Gawai Sang Pacar, Bule Kanada Dituntut Enam Bulan Penjara
Dari balik layar monitor, David Smith (37) tampak kebingungan seusai mengetahui dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, David Smith (37) tampak kebingungan seusai mengetahui dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Pria asal Kanada ini dituntut lantaran dinilai bersalah melakukan perusakan gawai milik Naila Maharani (saksi korban), yang tak lain pacarnya.
David diduga kesal lantaran sang pacar menelepon terlalu lama.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Ketua KPU Denpasar Sebut Telah Siap, Kekurangan 6.605 Lembar Surat Suara Telah Teratasi
Baca juga: Pencoblosan Kurang dari 6 Hari, KPU Denpasar Mulai Distribusikan Undangan Memilih
Baca juga: Terkait Swab Massal, Kadiskes Badung Sebut Sampai Saat Ini Belum Ditemukan Pegawai Positif Covid-19
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Angeliky Hanjani Day, Jaksa Luh Heny F Rahayu menyatakan, terdakwa kelahiran kelahiran 02 Juni 1983 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Oleh karena itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Perempuan Ini 4 Bulan Hilang, Ditemukan Tewas Diracun Selingkuhan dan Mayatnya Dikubur di Fondasi
Baca juga: Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan, Dion Pongkor: Klien Saya Ngaku Salah
Baca juga: Bali Catatkan Rekor Kasus Harian Covid-19 Tertinggi dengan 230 Positif, Didominasi Klaster Poltrada
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Smith dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu. Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa pun diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan (pledoi).
Diungkap dalam dakwaan jaksa, bahwa peristiwa perusakan ini bermula dari kedatangan terdakwa ke rumah kos Naila Maharani di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis, 10 September 2020 sekitar Pukul 00.10 Wita.
Sesampainya di rumah kos, terdakwa melihat Naila sedang menelpon.
Baca juga: Membangun Tanpa Izin, Pembangunan Gedung Lantai II di By Pass IB Mantra Dihentikan
Baca juga: Wayan Anom Seorang Difabel Ciptakan Peluang Usaha Manfaatkan Marketplace
Baca juga: BREAKING NEWS - 238 Mahasiswa Poltrada Bali Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Asrama
Lantaran Naila terlalu lama berbicara di telepon, terdakwa pun marah.
Terdakwa lalu mengambil ponsel dan tablet milik Naila dan membantingnya berkali-kali.
Sehingga menyebabkan barang-barang tersebut rusak pada bagian layarnya serta tidak dapat difungsikan kembali.
Baca juga: Terowongan Zaman Belanda Sepanjang 480 Meter Ditemukan di Areal Proyek Bendungan Tamblang
Baca juga: Tabanan Berencana Usulkan 1.000 Formasi PPPK, Guru Kontrak dan Honorer Jadi Prioritas
Setelah itu keduanya pun cekcok saling beradu mulut. Ketika Naila ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, terdakwa memelintir tangan Naila.
Kemudian barang-barang elektronik milik Naila, oleh terdakwa dimasukan ke tas yang dibawanya.
Seusai itu, terdakwa meninggalkan rumah kost Naila.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membanting ponsel dan tablet itu, Naila mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. (*)