Membangun Tanpa Izin, Pembangunan Gedung Lantai II di By Pass IB Mantra Dihentikan
Satpol PP Klungkung menghentikan pengerjaan bangunan lantai 2 di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari.
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP Klungkung menghentikan pengerjaan bangunan lantai 2 di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Dusun Tegal Besar, Desa Negari.
Hal ini karena bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan pemilik bangunan dinyatakan bersalah dalam sidang tipiring yang dilaksanakan, Kamis (3/12/2020) di Pengadilan Negeri Semarapura.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama pada bulan Juli 2020.
Meski begitu pemilik gedung tetap juga melanjutkan pengerjaan bangunan itu.
Baca juga: Desa Adat Gulinten Karangasem Gelar Nyepi Adat, Jika Ada Krama Melanggar Didenda 25 Kg Beras
Baca juga: Dapat Apresiasi, RAPBD Badung 2021 Pertama Dievaluasi dan Disetujui Gubernur Bali
Baca juga: Gelandang Bali United Sidik Saimima Latihan Bareng Pemain Persebaya Surabaya
Sempat ada adu argumen, karena menurut pemilik bangunan berdalih tidak mengurus izin karena semua perizinan menjadi kewenangan pusat.
Namun demikian Satpol PP tetap memproses dugaan pelanggaran itu, untuk disidangkan di pengadilan.
"Sidang tipiring dilaksanakan Kamis (3/12/2020)," jelas Putu Suarta.
Menurut Suarta, hasil sidang pemilik bangunan dinyatakan terbukti bersalah karena telah membangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
Baca juga: Kukuhkan Awig-Awig Desa Adat Tribuana, Bupati Suwirta Minta Desa Adat Jangan Buat Awig-Awig Rumit
Baca juga: 120 Hotel dan Restoran di Badung Telah Dimonitoring Terkait Penggunaan Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 32 Orang, 1 Meninggal, Tercatat Lonjakan di 4 Desa/Kelurahan
" Sesuai putusan pengadilan, keberadaan bangunan itu melanggar Perda No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung," jelasnya.
Pemilik bangunan pun sudah sempat mengurus izinnya, namun ditolak karena tidak mendapatkan izin pemanfaatan ruang (IPR) akibat berada di lahan sawah basah yang tidak diperuntukan untuk bangunan.
Setelah putusan pengadilan ini, Satpol PP akan menghentikan pembangunan dua lantai tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - 238 Mahasiswa Poltrada Bali Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Asrama
Baca juga: Kolaborasi Bersama Christian Sugiono, Modena Luncurkan Water Heater Edisi Terbatas
Baca juga: Infrastruktur Minim, Pemda Dinilai Tak Punya Kemauan Membangun Sumbawa
"Sementara dilakukan penghentian pembangunan. Kalau soal itu (pembongkaran bangunan) nanti saja lah," jelas Putu Suarta.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tetap mentaati peraturan yang berlaku.
"Jangan sampai setelah bangunan tersebut jadi ada penyetopan ada penolakan izin dari pemerintah daerah," harapnya. (*)
IMB
By Pass IB Mantra
Pemkab Klungkung
Satpol PP Klungkung
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung
Pengadilan Negeri Semarapura
RTRWP
TRIBUN-BALI.COM
BREAKING NEWS: Tamu Homestay Tewas, Diduga Tenggelam di Kolam Renang |
![]() |
---|
HATI-HATI, 5 Zodiak ini Berpotensi Selingkuh, Termasuk Aquarius Si Genit |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 21 April 2021, Cancer Ceria Sepanjang Hari, Gemini Ada Konflik |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan OTT, Bupati Gianyar Berhentikan Sementara Perbekel Melinggih dan Keliannya |
![]() |
---|
Putri Inggris Sebut Positif Pertemuan 8 Mata Antara Harry, Charles, William dan Kate |
![]() |
---|