Sepak Terjang KPK di Penghujung 2020: 10 Hari Berhasil 4 Kali OTT, Ini Daftar Pejabat yang Ditangkap
Jelang akhir tahun 2020, KPK unjuk gigi dengan melakukan 4 kali OTT dalam kurun waktu hanya 10 hari saja.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Baca juga: Ini Pesan Kapolri Jenderal Idham Azis Saat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 46 Pati
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan Suruh Selingkuhannya Minum Racun hingga Tewas Agar Bayinya Hancur
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 6 Desember 2020, Sagitarius Jaga Pola Makan, Taurus Perlu Berjemur
Terpisah Menteri Sosial Juliari Batubara mengaku masih menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pegawai Kementerian Sosiap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juliari masih enggan banyak berkomentar mengenai kabar tersebut.
Namun ia masih memantau perkembangan kabar tersebut.
"Kami masih monitor perkembangannya," ujar Juliari kepada Tribunnews, Sabtu (5/12/2020)
2.OTT Bupati Banggai Laut
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan pukul 13.00 WIB.
"Betul, Kamis tanggal 3 Desember 2020 pukul 13.00 WIB telah dilakukan tangkap tangan Bupati Kabupaten Banggai Laut," kata Firli lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Penetapan tersangka terhadap enam orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 16 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banggai Laut, Luwuk dan Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020. KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut.