Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Syahlan Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi (35).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Syahlan Habibi saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar, Selasa (8/12/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa.
Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.
Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan.
Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket narkotik kemudian ditempel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp 1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 500 ribu. (*)