Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Syahlan Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi (35).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Syahlan Habibi (35).
Jaksa menilai terdakwa asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur ini terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/2/2020).
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa diam.
Baca juga: PLN Bali Pastikan Keandalan Listrik Jelang Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Nahkoda Kapal, Tumbujaro Pasrah Dibui Tujuh Tahun
Baca juga: Laka Lantas di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Seorang Pria Sempat Pingsan dengan Kondisi Lemah
Akhirnya penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pun menyampaikan akan menanggapi tuntutan dengan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim Angeliky Handajani Day.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Anom Rai menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dan 5 (lima) gram.
Sebagaimana dakwaan subsidair, Syahlan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian, di rumahnya, Jalan Pesona Dalung, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 Wita.
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020.
Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih.
"Ketika terdakwa ada di rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan di pintu kamar mandi barang berupa 2 tas warna hitam berlapis berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto, 1 bundel plastik klip bening, 3 lembar stiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," urai Jaksa Anom Rai kala itu.
Sejak terdakwa menyewa rumah itu tidak ada orang lain yang masuk selain terdakwa sendiri.
Baca juga: Hadiri Gathering Kepariwisataan, Kadispar Bali Ajak Para Stakeholder Disiplin Terapkan Protokol CHSE
Baca juga: 3 Kebun Binatang di Bali Beroperasi Era New Normal, Bisa Habiskan Libur Akhir Tahun di Sana
Baca juga: KPU Bangli Bakar 1.266 Lembar Surat Suara
Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini.