Sponsored Content
Inovasi BNN Kota Denpasar Gandeng Desa Adat Mampu Signifikan Tekan Kasus Narkoba di Kota Denpasar
BNN Kota Denpasar terus melakukan berbagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar terus melakukan berbagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif Iainnya (narkoba, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol) di Kota Denpasar, Bali.
BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian terus melakukan pendekatan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap ini dengan pemetaan yang komprehensif guna mengatasinya secara preemtif, edukatif dan preventif.
Narkoba saat ini sudah menjadi masalah laten, melibatkan jejaring dan pelaku transnasional serta perputaran uang yang besar dan teknologi canggih yang berdampak pada kerusakan yang bersifat multi-dimensional.
Kepala BNN Kota Denpasar, Sang Gede Sukawiyasa, SIP., MM mengatakan, BNN Kota Denpasar telah menggalakkan serangkaian program yang melibatkan desa adat melalui Perarem Anti Narkoba di Kota Denpasar, yang diberi nama Desa Bersinar atau Desa Bersih Dari Narkoba yang ternyata hasilnya mampu menekan angka kasus narkoba secara signifikan.
Baca juga: Ada Bibit Siklon Tropis 96S, Bali Diprediksi Mengalami Cuaca Ekstrem Besok Rabu 9 Desember 2020
Baca juga: Susi Tiba-tiba Jatuh Sakit, Kurus Kering dan Batuk Berat, Air Mata Sang Ibu Mengalir
Baca juga: Ajukan BST 20 Ribu Orang, Lolos Hanya 18 Ribu Orang, Dinsos Gianyar Sebut Tak Ada Hambatan
Hal ini ia paparkan saat menggelar rilis akhir tahun di Kantor BNN Denpasar, Jalan Melati Nomor 21, Kota Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2020).
"Saat ini terdapat 28 Desa Adat yang telah menyusun dan melaksanakan Perarem Anti Narkoba di Kota Denpasar dari total 35 Desa Adat, sedang sisanya dalam tahap penyusunan perarem. Dan terbukti sejak tahun 2018 angka kasus menurun secara signifikan," kata Sukawiyasa.
Perarem Desa Adat Anti Narkoba tersebut mengatur sanksi-sanksi terhadap warga yang terlibat kasus narkoba, penerapannya terhadap warga pendatang dan penduduk asli pun berbeda, bahkan lebih keras sanksi terhadap penduduk asli.
"Misalnya untuk masyarakat adat setempat bisa menghaturkan Guru Piduka hingga tidak mendapat pelayanan, yang jelas tidak dengan denda uang. Untuk pendatang warga kos, kemarin kami laksanakan tes urin dan ada yang positif pegawai tempat hiburan malam akhirnya tidak boleh diperbolehkan tinggal di sana lagi," bebernya.
Ia menyebutkan, penanganan kasus narkoba di Bali yang dinilai berhasil menurunkan angka ini, menjadi percontohan daerah-daerah lain di Indonesia.
Sukawiyasa menerangkan, berdasarkan data BNN dan Polresta Denpasar, di sepanjang tahun 2020 berjumlah 231 kasus narkoba.
Untuk wilayah Kota Denpasar, kasus narkoba di dominasi wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat.
"Kerawanan ada di Densel ada 95 kasus dan Denbar ada 91 kasus, sisanya di tempat lain," tuturnya.
Lanjut dia, Densel dan Denbar telah melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan masyarakat, Dinas dan Desa Adat melaunching agen pemulihan, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
Desa Pemecutan Kelod menjadi salah satu desa binaan dalam program IBM sebagai bagian dari upaya mengedepankan kearifan lokal dengan menggandeng majelis Desa Adat, Bendesa Adat dan Dinas terkait Desa Adat.