Dana Hibah Pariwisata Termin II Sudah Masuk Kasda Tabanan, 19 Akomodasi Terima Ratusan Ribu Rupiah

Adalah pengurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 118 penerima dana hibah pariwisata termin II dari pusat.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sejumlah perwakilan akomodasi pariwisata di Tabanan tampak sibuk melakukan pengurusan administrasi di Kantor Dinas Pariwisata Tabanan, Kamis (10/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah perwakilan akomodasi pariwisata di Tabanan tampak sibuk melakukan pengurusan administrasi di Kantor Dinas Pariwisata Tabanan, Kamis (10/12/2020).

Adalah pengurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 118 penerima dana hibah pariwisata termin II dari pusat.

Terlebih lagi Dana Hibah Pariwisata telah masuk dari pusat ke Kas Daerah (Kasda), Rabu (9/12/2020) kemarin.

Untuk proses NPHD yang belum adalah di Kecamatan Baturiti.

Baca juga: Tanaman Porang Diekspor hingga ke Jepang, Petani di Tabanan Diharapkan Manfaatkan Lahan Tidur

Baca juga: Malam Gulita Jiwa

Baca juga: Kesdam IX/Udayana Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19, Peserta Akan Dapat Notif Dari BPJS Kesehatan

Rencananya pihak dinas pariwisata akan melaksanakan jemput bola ke Baturiti pada Sabtu (12/12/2020) mendatang.

Rencananya, setelah semua selesai, dana hibah akan disalurkan sebelum 15 Desember 2020.

Hanya saja, dari total 153 akomodasi yang berhak menerima dana hibah justru menolak.

Total ada 19 akomodasi pariwisata yang menolak menerima hibah lantaran nilainya yang sangat kecil.

Sebab, perhitungannya adalah sesuai dengan jumlah kontribusi pajak dibagi dengan jumlah dana hibah yang akan disalurkan.

"Dana Hibah Pariwisata pusat sudah masuk ke Kasda kemarin, Rabu (9/12). Saat ini kami masih melanjutkan penandatanganan dan proses NPHD untuk para penerima," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (10/12/2020).

Sukanada melanjutkan, penerima hibah pariwisata pada termin II ini sebanyak 153 akomodasi pariwisata.

Kemudian yang sudah disalurlan adalah sebanyak 16, kemudian yang tidak mengambil 19 akomodasi.

Sehingga total yang menerima pada termin II ini sebanyak 118 akomodasi pariwasata.

"Untuk mereka yang menolak itu ada alasan yang muat menurut mereka. Pertama karena besarannya, jika dibandingkan akan waktu dan juga meterai tidak terlalu menutup karena rata-rata mereka menerima hanya seratusan ribu. Kemudian ada juga karena manajemen pusat yang tidak mengambil," jelasnya.

Baca juga: 7 Pelinggih di Pura Dalem Tohjaya Denpasar Terbakar, Kerugian Diprediksi Hingga Miliaran Rupiah

Baca juga: Istri Paolo Rossi Unggah Foto Kenangan di Instagram disertai Pesan Mengharukan

Baca juga: Bocah Asal Buleleng Meninggal Akibat DBD, Demam 4 Hari, Dibawa ke RS Saat Kondisinya Sudah Lemah

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Tabanan telah jemput bola dana hibah pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Rabu (2/12/2020) lalu.

Hasilnya adalah, Dispar Tabanan telah mengantongi rekomendasi pencairan hibah pariwisata untuk termin II.

 Selanjutnta tinggal menunggu pusat mentransfer dana hibah ke Kas Daerah (Kasda).

Diharapkan pekan ini dana hibah tersebut sudah ditransfer ke Kasda dan selanjutnya, pekan depan bisa disalurkan ke masing-masing penerima.

Rekomendasi tersebut saat ini sudah diserahkan daan masih menunggu proses di Kementerian Keuangan yang merupakan ranah dari Bakeuda Tabanan.

 Dengan surat rekomendasi tersebut, diharapkan dalam pekan ini sisa dana hibah bisa ditransfer ke daerah. Kemudian akan dilanjutkan ke proses pencairan ke para penerima hibah.

Targetnya, pencairan hibah termin kedua ini sudah harus semua tersalurkan sebelum tanggal 15 Desember.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved