Sidang Tipiring Kasus Gerai Ponsel Bising di Denpasar Kembali Ditunda Pekan Depan
Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Gerai Ponsel yang melanggar Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Ketertiban Umum kembali tertunda
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat, suara bising oleh salah satu tempat usaha sudah kami tertibkan dan kami panggil pemilik usaha untuk diproses," katanya.
Lanjut Dewa, jika didapati melakukan pelanggaran tertentu dan memenuhi syarat untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik usaha akan digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan dasar Perda No.1 tahun 2015.
"Dari hasil pemeriksaan maka dapat disimpulkan perlu hanya dibina atau dilakukan tipiring, kita pertimbangkan pelanggarannya, apakah sudah dilakukan berulangkali dan diperingatkan, tingkat kebisingannya seperti apa gangguannya, faktor kesengajaan atau tidak, jika terbukti pelanggaran akan kami tipiring, jadeal tipiring kami di PN hari Rabu dan Jumat, mudah-mudahan bisa clear," jelas dia.
Dewa memberikan arahan supaya tempat-tempat usaha saling introspeksi diri dan menjaga ketertiban umum dalam menggelar suatu kegiatan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Meskipun masa sulit pandemi, tidak boleh menghalalkan segala cara sampai mengganggu orang lain, kesulitan dipakai alasan untuk berbuat apa saja, jadi dua kepentingan dapat berjalan baik," pungkas dia. (*).