Tim Hukum Jerinx Kirim Memori Banding, Gendo Sebut Hakim Memang Berniat Menghukum

Tim penasihat hukum Jerinx mengirimkan memori banding setebal 72 halaman ke Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx saat mengirimkan memori banding ke PN Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (11/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirimkan memori banding, Senin (7/12/2020) lalu.

Giliran tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengirimkan memori banding ke Pengadilan.

Memori banding setebal 72 halaman dikirimkan langsung oleh tim hukum yang diketuai I Wayan "Gendo" Suardana ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/12/2020). 

"Hari ini kami tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori banding.

Memori banding setebal 72 halaman dan kemudian kami lengkapi dengan verbatim atau catatan notulensi persidangan berdasarkan rekaman persidangan," jelas Gendo. 

Baca juga: Jaksa Anggap Vonis Jerinx Belum Adil, Gendo Tantang JPU Uji Publik Kasus IDI Kacung WHO

Baca juga: Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding

Dimasukkannya verbatim untuk melengkapi memori banding, karena menurut Gendo, dalam putusan majelis hakim tingkat pertama (hakim PN Denpasar) ada banyak keterangan-keterangan ahli, saksi yang tidak dimasukkan dalam putusan.

Justru hakim mengadopsi atau memasukkan pertimbangan hanya untuk memberatkan terdakwa. 

"Hal-hal yang meringankan dibuang. Di catatan-catatan itu akhirnya kami lampirkan verbatim, notulensi persidangan, karena di berita acara sidang putusan beberapa keterangan penting tidak dimasukkan," tuturnya. 

Pihaknya menyontohkan, misalnya antara hubungan konseptual IDI dan WHO yang bisa dimaknai IDI adalah kacung WHO. 

"Dalam konteks IDI cq anggota IDI menjalankan rekomendasi WHO untuk prosedur wajib rapid test yang kemudian dalam prakteknya bertentangan dengan kode etik dokter Indonesia.

Yang harusnya mengutamakan prioritas keselamatan pasien, tapi itu kemudian diabaikan dan mengutamakan prosedur rapid test," jelasnya. 

"Di dalam pertimbangan majelis hakim, misalnya keterangan dokter Widiyasa yang menyatakan bahwa SOP wajib rapid test dari WHO, hilang. Kemudian beberapa alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dengan WHO, hilang.

Sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jerinx yang mengatakan IDI kacung WHO itu seolah-olah bukan fakta. Itu seolah-olah menjadi fitnah," lanjut Gendo

Pula, beberapa keterangan yang menguntungkan untuk Jerinx, kata Gendo banyak dihilangkan.

"Misalkan keterangan latar belakang seorang Jerinx yang anti rasis, humanis, tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter. Itu tidak masuk. Padahal ini menjadi penting," tegasnya. 

Baca juga: Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk

Baca juga: Jalani Karantani 14 Hari di Lapas Kerobokan, Jerinx Kini Mendekam di Blok Wisma Kuta

"Hakim gagal memahami itu, lalu mengkonstruksi hukumnya menghilangkan keterangan-keterangan yang meringankan terdakwa. Kemudian memasukkan hal memberatkan. Itu poin dari banding kami," sambung Gendo

Selain itu ada beberapa pertimbangan terkait ahli bahasa dimasulkan dalam memori banding.

Ini menurut Gendo, karena majelis hakim tidak adil. 

"Kami pertegas bahwa ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo pendidikan formalnya bahasa Inggris. Dia tidak cakap menjadi ahli bahasa Indonesia.

Lalu secara informal tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena hakim mengakui keahlian Wahyu Aji Wibowo hanya berdasarkan keterangan.

Tidak ada alat bukti penunjang seperti curriculum vitae. Ini tidak ditunjukkan di persidangan, juga tidak ada di website yang dinyatakan oleh ahli. Ini seperti dipaksakan," terangnya. 

"Juga ahli bahasa Jiwa Atmaja yang malah mengurai soal intensi, soal niat mengenai ujaran kebencian itu tidak dimasukkan. Sehingga kemudian niatnya tidak pernah diuji.

Tapi hakim hanya menguji dari akustik bahasa. Jerinx pada pokoknya bukan mengujar kebencian tapi adalah mengkritik sistem. Itu bisa dibuktikan dengan fakta-fakta," imbuh Gendo

Terkait dua postingan tanggal 13 Juni 2020 dan postingan tanggal 15 Juni 2020, Gendo kembali menegaskan, hakim memaksakan seolah-olah ini perbuatan berlanjut.

Padahal dua postingan itu berbeda.

Baca juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita Global Kaliyuga yang Ditulis Selama di Rutan

Baca juga: 6 Fakta Jerinx Dipindah ke LP Kerobokan, Baca Cerita Global Kaliyuga dan Memeluk Nora Alexandra

Juga soal Jerinx walkout. 

"Kami memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim banding (Pengadilan Tinggi Denpasar), kalau tindakan walkout yang berkali-kali kami sampaikan bahwa itu menegakkan hukum acara dan dikatakan menghina pengadilan.

Maka kami juga menyatakan protes untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim banding. Beberapa hari lalu ada satu peristiwa, terdakwa yang merokok ketika pembacaan putusan.

Itu hanya diberi peringatan tidak diberi hal memberatkan. Dimana marwah pengadilan, tapi itu tidak kena penghinaan pengadilan," ucapnya.

Dari seluruh rangkaian itu, tim penasihat hukum melihat ada satu framing dari majelis hakim yang ingin menghukum Jerinx.

Walaupun hukuman majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa dan tim penasihat hukum tetap mengapreasiasi. 

Kembali Gendo menegaskan, majelis hakim yang memeriksa dan memeriksa perkara ini melanggar pasal 163 KUHP.

Ini lantaran ketika ada keterangan saksi atau ahli di persidangan yang berbeda baik dengan BAP.

Baca juga: Jerinx Ternyata Pernah Berinteraksi & Berkolaborasi dengan Penghuni Lapas Kerobokan, Masih Ingat?

Baca juga: Terkait Kasus Jerinx, Nora Mengaku Masih Pikirkan Banding

"Seharusnya hakim menyatakan keterangan yang mana dipakai. Hakim tidak menanyakan itu. Padahal itu wajib ditanyakan.

Itu pelanggaran KUHP, dampaknya adalah dalam satu materi yang ditanyakan dalam keterangan yang berbeda akhirnya hakim mengambil mana yang menguntungkan.

Itu yang dipakai. Mana yang memberatkan jerinx itu yang dipakai. Yang meringankan jerinx, itu yang dibuang," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved