Serba Serbi

Bunuh Diri, Ini Hukuman dan Dosanya Dalam Ajaran Agama Hindu

Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
net
Ilustrasi. Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain. 

Mulai dari yang menemukan, melihat, mengupacarai, dan yang mengurus mayatnya hingga ngaben.

Semuanya terkena dosa. 

Pada zaman dahulu, kata dia, seseorang yang bunuh diri tidak boleh diupacarai atau langsung ngaben.

Orang yang bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu, atau dalam bahasa Bali dipendem di dalam tanah di setra.

"Bahkan di beberapa desa, seseorang yang bunuh diri maka dikuburkan di tempat berbeda dengan yang meninggal wajar," tegasnya.

Berkaitan dengan bunuh diri ini, yang kerap dianggap jalan keluar dari masalah adalah salah besar.

Prof. Sudiana mengatakan bahwa umat Hindu harus banyak meningkatkan Sradha Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. 

Memohon ampunan dan petunjuk Tuhan, agar diberikan jalan keluar dari segala bentuk masalah.

Sehingga tidak mengambil jalan pintas.

"Minimal berkonsultasi dengan orang yang dipercaya, serta mampu memberikan perlindungan.

Baca juga: Cegah Kasus Bunuh Diri Saat Pandemi, Pemerintah Didorong Bentuk Layanan Kesehatan Mental  

Baca juga: Bunuh Diri Perlu Penanganan Segera, Ini Penjelasan dr. Cok Bagus

Bisa memberikan pencerahan sehingga tidak sampai bunuh diri," tegasnya. 

Lanjut Ketua PHDI Bali ini, ada perbedaan besar antara meninggal wajar, ngulah pati, dan salah pati.

"Kalau salah pati, adalah kematian yang tidak disengaja, semisal karena kecelakaan.

Berbeda dengan ngulah pati," jelasnya.

Seseorang yang meninggal salah pati, hanya perlu ngulapin di lokasi kecelakaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved