Serba Serbi
Bunuh Diri, Ini Hukuman dan Dosanya Dalam Ajaran Agama Hindu
Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
Mulai dari yang menemukan, melihat, mengupacarai, dan yang mengurus mayatnya hingga ngaben.
Semuanya terkena dosa.
Pada zaman dahulu, kata dia, seseorang yang bunuh diri tidak boleh diupacarai atau langsung ngaben.
Orang yang bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu, atau dalam bahasa Bali dipendem di dalam tanah di setra.
"Bahkan di beberapa desa, seseorang yang bunuh diri maka dikuburkan di tempat berbeda dengan yang meninggal wajar," tegasnya.
Berkaitan dengan bunuh diri ini, yang kerap dianggap jalan keluar dari masalah adalah salah besar.
Prof. Sudiana mengatakan bahwa umat Hindu harus banyak meningkatkan Sradha Bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Memohon ampunan dan petunjuk Tuhan, agar diberikan jalan keluar dari segala bentuk masalah.
Sehingga tidak mengambil jalan pintas.
"Minimal berkonsultasi dengan orang yang dipercaya, serta mampu memberikan perlindungan.
Baca juga: Cegah Kasus Bunuh Diri Saat Pandemi, Pemerintah Didorong Bentuk Layanan Kesehatan Mental
Baca juga: Bunuh Diri Perlu Penanganan Segera, Ini Penjelasan dr. Cok Bagus
Bisa memberikan pencerahan sehingga tidak sampai bunuh diri," tegasnya.
Lanjut Ketua PHDI Bali ini, ada perbedaan besar antara meninggal wajar, ngulah pati, dan salah pati.
"Kalau salah pati, adalah kematian yang tidak disengaja, semisal karena kecelakaan.
Berbeda dengan ngulah pati," jelasnya.
Seseorang yang meninggal salah pati, hanya perlu ngulapin di lokasi kecelakaan.