Serba Serbi

Bunuh Diri, Ini Hukuman dan Dosanya Dalam Ajaran Agama Hindu

Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Irma Budiarti
net
Ilustrasi. Berikut penjelasan Ketua PHDI Bali tentang bunuh diri, hukuman, dan dosanya yang juga berimbas ke orang lain. 

Lontar Yama Purana Tatwa, imbuh dia, menyebutkan bahwa setelah dikubur tiga tahun, baru boleh diupacarai (ngaben) jasad dari kematian akibat ngulah pati itu.

Sehingga jasadnya dapat diam di ibu pertiwi untuk sementara waktu.

Sebelum dibakar dalam upacara ngaben

Jika seseorang yang ngulah pati, tempatnya puluhan ribu tahun di neraka.

Tidak demikian dengan seseorang yang meninggal salah pati.

"Kalau salah pati, layaknya meninggal pada umumnya. Hanya saja ada upacaranya lagi," jelasnya.

Sebab salah pati adalah kematian yang tidak terduga dan tidak bisa ditentukan. 

Sedangkan ngulah pati adalah kematian yang direncanakan dengan membunuh dirinya sendiri.

Hal ini adalah dosa.

Dan banten yang diperlukan juga sangat besar.

"Karena ada banten pecaruan di tempat meninggal, banten pabersihan, pengulapan, dan lain sebagainya," tegas Prof. Sudiana. 

Sementara itu, roh pada seseorang yang meninggal ngulah pati, ataupun salah pati jika tidak diupacarai dengan benar semisal pengulapan.

Menurut beberapa lontar, rohnya diperkirakan bisa berjalan tidak karuan. 

Makanya di bale banjar di Bali itu, dibuatkanlah Pelinggih Pan Balang Tamak.

Kalau ada roh gentayangan atau penasaran, roh ini akan tangkil di pelinggih ini.

Ibaratnya tempat singgah bagi roh tanpa tujuan ini.

Apabila mati wajar atau biasa, rohnya memang tidak jauh dari jasadnya.

Sedangkan jika ngulah atau salah pati, maka rohnya bisa berdiam di lokasi ia meninggal, lalu setelah berapa lama ke sana-ke mari kalau tidak diupacarai.

Bisa mengganggu dan membuat ketidakharmonisan pada alam.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved