Kantor Imigrasi Ngurah Rai Terima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (14/12/2020).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Pada seremonial pemberian penghargaan, Wakil Gubernur Bali memberikan plakat penghargaan tersebut kepada Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Parlindungan.
Baca juga: Pelanggan PDAM Tabanan Diimbau Tampung Air Bersih, Musim Hujan Kerap Terjadi Gangguan Distribusi
Baca juga: Piutang Pasien di RSUD Buleleng hingga November 2020 Capai Rp 600 Juta
Baca juga: Pengolahan Sampah di Desa Adat Bindu Abiansemal Dibuatkan Perarem, Warga Wajib Pilah Saat Membuang
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sendiri diberikan kepada Kota/Kabupaten dan instansi yang melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap instansi.
Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sendiri telah mendapatkan penghargaan ini tiga kali berturut turut terhitung mulai tahun 2018, 2019 dan sekarang ini tahun 2020.
"Harapannya dengan diperoleh penghargaan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik," terang Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Parlindungan.
Ia menambahkan pihaknya sampai saat ini terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam hal peningkatan kualitas pelayan publik termasuk dalam hal infrastruktur dan fasilitas pelayanan.
Tidak hanya melakukan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya tetapi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga melakukan pelayanan prioritas untuk kelompok rentan.
Kelompok rentan ini disediakan parkir prioritas pada halaman kantor dengan parkir diberikan warna biru bergambar kursi roda.
Kelompok rentan meliputi lansia diatas 60 tahun, bayi maksimal 2 tahun, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
Kelompok rentan ini diberikan kemudahan melakukan permohonan paspor tanpa menggunakan antrian online.
Selain terdapat Maklumat Pelayanan, terdapat juga beragam fasilitas mulai dari ruang loket khusus kelompok rentan, kontak/ nomor telpon pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu (guiding block).
Lalu informasi pelayanan publik, ruang laktasi bagi ibu menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai (ramp), pusat informasi pelayanan help desk, petugas yang melayani kelompok rentan serta Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang melayani pengaduan pelanggaran HAM.(*)