Pengolahan Sampah di Desa Adat Bindu Abiansemal Dibuatkan Perarem, Warga Wajib Pilah Saat Membuang

Pengolahan sampah di Desa Adat Bindu Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung mulai dimaksimalkan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pengolahan sampah yang dilaksanakan di TPS3R Desa Adat Bindu Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengolahan sampah di Desa Adat Bindu Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung mulai dimaksimalkan.

Bahkan Bendesa setempat memasukkan masalah pengolahan sampah dalam perarem (peraturan) desa adat. 

Upaya ini guna mengatasi masalah sampah yang menjadi momok di masyarakat.

Dalam perarem yang dibuat, masyarakat diminta untuk memilah sampah-sampahnya di rumah.

Baca juga: Tahun 2021, Penanganan Abrasi di Klungkung Hanya Dua Titik, Dianggarkan Rp 820 Juta

Baca juga: Drainase Tersumbat Sampah, Dinas DPUPR Kota Denpasar Gencarkan Pembersihan Sungai

Baca juga: YouTube dan Sejumlah Layanan Google Down, Tagar #YouTubeDOWN Trending di Twitter

Bendesa Desa Adat Bindu, I Gusti Ngurah Suastawa mengatakan  memasukkan pengolahan sampah dalam perarem desa adat, bertujuan agar sampah yang dihasilkan di masyarakat tidak dibuang sembarangan yang membuat lingkungan menjadi kumuh.

Selain itu, saat masyarakat membuang sampah, diwajibkan untuk melakukan pemilahan di rumah.

"Kami mencoba mengolah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Nah agar masyarakat patuh terhadap program pengolahan sampah ini dibuatlah perarem," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, isi perarem mewajibkan masyarakat memilah sampah yang dibuang, baik sampah organik maupun anorganik.

Menariknya, masyarakat yang melanggar aturan adat ini tidak dikenakan sanksi administrasi, melainkan sanksi moral. 

Hanya saja akan diberikan sanksi moral berupa teguran.

"Mereka yang melanggar tidak dikenakan denda, namun petugas pemungut sampah tidak akan memungut sampah tersebut melainkan akan melaporkan kepada saya selaku bendesa. Saya pun akan mengingatkan masyarakat yang belum memilah sampah dengan baik," ungkapnya.

Pemberian sanksi moral tersebut, kata Gusti Ngurah Suastawa lebih efektif dibandingkan sanksi administrasi.

Masyarakat merasa malu jika mendapat teguran, sehingga mereka melakukan pemilahan sampah dengan baik.

Dikatakan kalaupun berikan sanksi denda, setelah mereka bayar, permasalahan akan sudah selesai.

Baca juga: Arti Mimpi Cukur Kumis Pertanda Baik Bagi Pemimpinya, Hal Ini yang Akan Dialami

Baca juga: Wakil KSAD Meninggal Dunia, Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kami Orang Papua Sangat Berduka

Baca juga: Arti Mimpi Buang Air Kecil Berikut Ini Pertanda Buruk Bagi Pemimpinya, Berhati-hatilah Bertindak

"Beda dengan sanksi moral mereka akan merasa malu sampai diingatkan. Apalagi tau bahwa sampahnya tidak diangkut, kan kelihatan tidak memilah," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved