Corona di Bali

Kasatpol PP Denpasar: Penerapan Protokol Kesehatan Perlu Digenjot

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penerapan protokol kesehatan khususnya di Denpasar perlu terus digenjot.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (14/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penerapan protokol kesehatan khususnya di Denpasar perlu terus digenjot.

Hal ini dilakukan agar kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan terus meningkat.

“Penerepan protokol kesehatan perlu digenjot untuk mendisiplinkan masyarakat agar memperhatikan 3M. Kalau lihat di rumah sakit, jumlah kamar dan pasien tidak seimbang. Demikian juga dengan jumlah pasien dengan tenaga medis juga tidak seimbang,” kata Sayoga.

Baca juga: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2021, Ada Perubahan, Cek Kalendernya

Baca juga: LKBN ANTARA Biro Bali luncurkan Buku Esai peringati HUT Ke-83

Baca juga: Ibu Muda Bunuh Tiga Anak Kandungnya, Sempat Coba Bunuh Diri, Meninggal di RS Karena Tak Mau Makan

Apalagi sampai saat ini virus belum mereda dan diperlukan kedisiplinan tinggi dari masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

Selain itu, walaupun pihaknya terus melakukan sidak protokol kesehatan utamanya penggunaan masker, namun masih ditemukan pelanggar.

Jumlah pelanggar ini pun fluktuatif, kadang tinggi kadang juga menurun.

Bahkan beberapa waktu lalu, sempat ada pelanggar sebanyak 44 orang dalam sehari, namun kadang hanya 9 orang.

Baca juga: Nekat Menambang Meski Dilarang, Truk Penambang Pasir Terseret Arus Lahar Dingin Gunung Semeru

Baca juga: 18 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Dauh Puri Kauh, 11 Orang Didenda di Tempat

Baca juga: Rekonstruksi Insiden Bentrokan Laskar FPI-Polisi Dikawal Ketat, 58 Adegan Diperagakan di 4 TKP

“Dari data, partisipasi masyarakat atau kesadaran masyarakat menggunakan masker fluktuatif, cenderung menurun pelanggarannya. Namun setiap operasi masih saja ada di temukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, dari data pelanggar masker sejak 7 September hingga 14 Desember sebanyak 1373 pelanggar.

Di mana, sebanyak 687 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 654 orang dilakukan pembinaan baik berupa pembinaan fisik maupun pembinaan administrasi.

Sehingga jumlah denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 68,7 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved