Begini Persyaratan Terbaru bagi Perjalanan Penumpang Pesawat Menuju dan Keluar Bali
Semua calon penumpang yang melakukan perjalanan domestik wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Semua calon penumpang yang melakukan perjalanan domestik wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam SE tersebut disebutkan bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan rute domestik atau dalam negeri harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
Baca juga: DAMRI Akan Ubah Armada Busnya yang Sebelumnya Bermesin Diesel menjadi Bus Listrik
Baca juga: Polri Prediksi Akan Terjadi 2 Peristiwa Puncak Mudik: 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2020
Baca juga: Pura Maospahit, Saksi Bisu Jejak-jejak Keberadaan Majapahit di Bali
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan, yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Penumpang juga disarankan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
Namun untuk persyaratan masuk ke Bali akan berbeda Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang dikeluarkan hari ini, Selasa (15/12/2020).
Berlaku untuk kedatangan di Bali mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali;
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan syarat penumpang masuk ke Bali dari menyertakan hasil negatif Tes Swab PCR atau hasil non reaktif Rapid Tes berubah dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020.
"Kalau sebelumnya untuk penumpang pesawat terbang atau perjalanan dalam negeri ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelumnya cukup menyertakan hasil non reaktif Rapid Tes. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif Tes Swab berbasis PCR," ujarnya.
Baca juga: AKP Kadek Adi Ungkap Hoax Bos Resto dan Karyawan Cewek, Cerita Keduanya Viral
Baca juga: Paul Pogba Dipastikan Tetap Bersama Manchester United
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan di Sel Terpisah dengan Tahanan Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-kedatangan-wisatawan-domestik-di-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-ra.jpg)