Corona di Bali
Wisatawan yang Akan ke Bali Melalui Bandara Wajib Melakukan Tes PCR
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin (14/12/2020) kemarin yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Menko Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca juga: Bom Bali hingga Peledakan Rumah Dubes Filipina, Ini Rekam Jejak Zulkarnaen yang Ditangkap Densus 88
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana Terima Arahan Letjen TNI Doni Monardo
Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Selasa 15 Desember 2020, Nusa Tutur hingga Susur Khatulistiwa
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: Para Atlet Olimpiade Tokyo Harus Antre Pemberian Vaksin, Coe: Ada Orang-orang yang lebih Membutuhkan
Baca juga: Capres Barcelona Peringatkan Messi, Silakan Pergi Bila Tak Mau Potong Gaji
Baca juga: Mengenal Profesi Balian, Ini Jenis-jenis dan Syaratnya
Ia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.
Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, Menko Marves juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan test rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.
Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” perintahnya.
Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo.
Lalu hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.(*)